BREAKING NEWS
 

KPPU Akan Sidangkan 97 Platform Pinjol

Industri Fintech Tepis Terapkan Kartel Bunga

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Kamis, 8 Mei 2025 07:05 WIB
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa. (Foto: Dok. KPPU)

 Sebelumnya 
“Atau kisaran hingga 10 persen dari penjualan di pasar ber­sangkutan, dan selama periode pelanggaran,” jelasnya.

Fanshurullah menekankan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga eko­sistem persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital.

Industri fintech (financial tech­nology) dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong inklu­si keuangan. Sehingga praktik-praktik anti-persaingan harus dihentikan dan dicegah sejak dini.

“Jika tidak (dihentikan), akan berdampak luar biasa bagi ma­syarakat, khususnya bagi masyarakat kecil dan menengah,” warning-nya.

Menyoal ini, Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar membantah adanya dugaan kartel dalam pene­tapan bunga pindar yang tinggi.

Baca juga : Luhut: Saatnya Kerja Nyata, Bukan Saling Menyalahkan

Sebab, kata Entjik, rata-rata bunga pindar resmi berkisar 0,06 persen per hari, jauh di bawah bunga pindar ilegal yang tidak terkendali.

“Kebijakan batas bunga ini juga telah diatur dan diawasi oleh OJK sejak lama, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen,” ucap Entjik dalam keterangan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Entjik menegaskan, penetapan batas bunga penyelenggara pin­dar anggota AFPI justru untuk melindungi masyarakat dari jerat pindar ilegal, yang sering kali menerapkan bunga sangat tinggi tanpa batas. Sehingga bisa mencekik masyarakat dengan beban bunga yang besar.

Karena itu, lanjut Entjik, apa yang dituduhkan KPPU sebenarnya sudah tidak relevan.

“Sejak 2023, OJK telah mene­tapkan ketentuan yang lebih rinci mengenai batas bunga pin­dar, sehingga dugaan KPPU itu tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini,” sebut Entjik.

Baca juga : Ribuan Ijazah Pelajar Tertahan Di Sekolah

Namun, Entjik memastikan, AFPI tetap menghargai proses yang dilakukan KPPU. Dan menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif jika dibutuh­kan informasi tambahan dalam proses persidangan tersebut.

Terpisah, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, adanya kasus yang tengah bergulir itu akan berpengaruh terhadap nama dan sentimen bor­rower (peminjam) maupun lend­er (pemberi pinjaman) terhadap industri fintech lending.

“Bisnis digital termasuk bisnis kepercayaan. Jika ada hal-hal yang tidak dipenuhi oleh kedua belah pihak, bisa merusak bis­nis,” ucap Nailul kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Terkait dugaan bunga kartel dalam temuan KPPU, Nailul berpendapat, sebelum bunga turun saat ini, borrower akan beranggapan bahwa mereka telah dikenakan bunga yang begitu tinggi sebelumnya.

Artinya, borrower akan ber­pikir, seharusnya mereka bisa mendapatkan bunga yang lebih rendah. Namun kasus itu juga bisa berdampak kepada pihak lender.

Baca juga : Jennifer Coppen: Justin Hubner Cuma Teman

Dia bilang, adanya penyesuaian bunga yang akhirnya menurun akan menjadikan keuntungan yang didapat lender pun berkurang.

Dengan muncul persepsi bah­wa borrower seharusnya dapat bunga yang lebih rendah, maka lender akan dapat keuntungan yang makin kecil. Tentu mereka akan berpikir ulang untuk men­danai, ketika bunga investasi tidak kompetitif.

“Sebenarnya, apa yang di­lakukan KPPU dilihat dari sisi baiknya agar perkara bunga ini semakin jelas dan lebih transparan. Khususnya demi iklim bisnis pindar yang lebih sehat,” kata Nailul.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense