BREAKING NEWS
 

Beda Sikap Soal Komisi Ojol, Dua Organisasi Pengemudi Ambil Jalan Berbeda

Reporter & Editor :
FAZRY
Senin, 21 Juli 2025 15:36 WIB
Ilustrasi. (Ist)

 Sebelumnya 
Wijayanto menjelaskan, meski aturan potongan komisi sebesar 20 persen telah diberlakukan, pada praktiknya terdapat aplikator yang menetapkan potongan 10 persen. Hal tersebut, menurut dia, merupakan bentuk product differentiation di pasar.

“Aplikator ini kan ada yang pakai komisi 20 persen, ada yang pakai komisi 10 persen ya, tetapi masing-masing punya ceruk pasar sendiri. Jadi kalau diseragamkan, tidak optimal bagi industri. Di penerbangan kan begitu, ada yang budget airline, ada yang reguler lebih mahal tapi kok penuh. Ini murah tapi kok sering kosong. Karena preferential dari konsumen itu berbeda-beda,” paparnya.

Baca juga : Wamenkop Dorong Komunitas Bangun Perumahan Berbasis Koperasi

“Ada yang menomorsatukan ketepatan waktu, kenyamanan, keamanan. Ada yang menomorsatukan layanan ground handling-nya, track record dengan masalah accident rendah. Let the market decide. Market ini kita berbicara konsumen maupun pelaku biar ketemu. Demand ini ada supply-nya. Pemerintah mengawasi saja. Tapi syaratnya para pelaku usaha harus bergerak ke arah yang benar,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa tarif dan komisi merupakan bagian dari model bisnis yang memerlukan keleluasaan aturan.

Baca juga : Perkuat Ekonomi Daerah, Dharma Jaya Optimalisasi Pengembangan Rencana Bisnis

Namun, menurut dia, pemerintah perlu tetap terlibat dalam aspek keselamatan dan perlindungan konsumen, serta pengamanan data pribadi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense