BREAKING NEWS
 

WAMI Serahkan Dana Royalti Rp 64 Miliar Ke LMKN Untuk Diverifikasi

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Senin, 10 November 2025 21:38 WIB
Ketua WAMI menyerahkan data dan uang Rp. 64 M kepada Komisioner LMKN. (Foto: WAMI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyerahkan sebagian dana hasil pengumpulan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) senilai Rp 64 miliar untuk diverifikasi sebelum didistribusikan kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Presiden Direktur WAMI Adi Adrian menyampaikan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen WAMI untuk menjalankan ketentuan sesuai regulasi, di mana setiap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) wajib menyerahkan data dan dana hasil royalti kepada LMKN untuk diverifikasi.

“Kami siap menyelesaikan seluruh ketentuan terkait pengumpulan dan distribusi royalti. Dana ini kami serahkan kepada LMKN agar diverifikasi bersama sehingga distribusinya tepat sasaran dan sesuai hukum,” ujar Adi di Sekretariat LMKN, Jakarta.

Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu mengapresiasi langkah WAMI yang dinilai menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola royalti.

Baca juga : Gubernur Riau Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Dan Gratifikasi

“Kehadiran mereka hari ini bukti bahwa kita semua taat asas. LMKN akan mencatat dan memverifikasi seluruh data yang diserahkan untuk memastikan keakuratan dan validitasnya,” kata Andi.

Ia menegaskan, proses verifikasi menjadi tahapan penting untuk menjamin distribusi royalti berjalan tepat sasaran dan akuntabel.

Adsense

Sementara itu, Wakil Ketua LMKN Pencipta Dedy Kurniadi menjelaskan bahwa verifikasi akan dilakukan oleh tim kerja gabungan LMKN dan WAMI mulai Rabu (12/11). Tim tersebut akan menyempurnakan seluruh data sebelum sebagian dana dikembalikan ke WAMI untuk didistribusikan kepada pihak yang berhak.

Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi menambahkan, mekanisme pengelolaan royalti telah diatur jelas melalui sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, PP Nomor 56 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Baca juga : Waskita Karya Dapat Kontrak Baru Rp 900 Miliar Garap Proyek Air Bersih

“Semua data dan dana yang diserahkan WAMI akan diverifikasi terlebih dahulu. Setelah dinyatakan lengkap dan valid, dana akan dikembalikan ke WAMI untuk didistribusikan kepada para pencipta dan pemilik hak terkait,” ujar Fahmi.

Verifikasi mencakup pengecekan nilai perolehan royalti, periode pengumpulan, potongan biaya, serta keabsahan data penerima hak.

Tim verifikasi gabungan terdiri atas perwakilan LMKN, yaitu Andi Mulhanan Tombolotutu, Dedy Kurniadi, Suyud Margono, Ahmad Ali Fahmi, dan M. Noor Korompot, serta perwakilan WAMI yaitu, Adi Adrian, Robert Mulyahadja, Mochammad Bigi, Ramadha Putra, dan Djamaludin.

“Kami berharap tim kerja ini dapat menghasilkan keputusan yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Fahmi.

Baca juga : Kejagung Resmi Serahkan Uang Sitaan Kasus Korupsi Migor Ke Negara

Pertemuan penyerahan dana dihadiri oleh lima komisioner LMKN, perwakilan WAMI, serta Dewan Pengawas LMKN dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense