RM.id Rakyat Merdeka - Perum Bulog memastikan akan memperkuat layanan publik seiring margin fee penugasan ditambah Pemerintah, dari Rp 50 per kilogram (kg) menjadi 7 persen. Dengan semangat itu, perusahaan pelat merah itu diharapkan memprioritaskan penyeragaman harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di seluruh wilayah Indonesia.
Pengamat pertanian dari IPB (Institut Pertanian Bogor) University Dwi Andreas Santoso menilai, margin fee penugasan yang diterima Bulog selama ini terbilang rendah.
Padahal, lanjut Dwi, Bulog menyalurkan beras tidak hanya di kota besar saja tetapi hingga ke pelosok daerah.
Baca juga : City Rebut Kapten Palace
"Menyalurkan beras ke daerah-daerah itu perlu biaya logistik yang besar, dan ada ongkos transportasi yang harus ditanggung dengan nilai berbeda," ujar Dwi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Sebagai informasi, margin fee yang berlaku sejak 2014 adalah Rp 50 per kg. Dan selama ini harga beras SPHP terbagi ke dalam tiga zonasi karena mempertimbangkan biaya di tiap-tiap daerah.
Yakni, Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB (Nusa Tenggara Barat), Sulawesi) seharga Rp 12.500/kg, Zona 2 (Sumatera lainnya, NTT (Nusa Tenggara Timur), Kalimantan) Rp 13.100/ kg dan Zona 3 (Maluku, Papua) Rp 13.500/kg (harga 2025).
Baca juga : Juara Hobart International, Janice Tjen Pede Hadapi Turnamen Grand Slam
Kini, kata Dwi, Pemerintah telah menaikkan margin fee menjadi 7 persen dari pengadaan, dan hal ini sangat positif.
"Kalau margin fee sudah naik, harapannya ada peningkatan layanan dan harga beras SPHP benar-benar bisa direalisasikan menjadi satu harga untuk semua wilayah," kata Dwi.
Keputusan peningkatan margin fee penugasan Bulog diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, sebagai bentuk penguatan dukungan negara terhadap peran strategis Bulog dalam menjaga stabilitas pasokan, harga dan distribusi pangan nasional.
Baca juga : Realisasi Investasi 2025 Tembus 1.900 T, Ekonomi RI Cerah
Terpisah, Direktur Utama Perum Bulog Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan, penetapan margin fee tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh atas beban penugasan publik yang selama ini diemban Bulog, di mana margin yang berlaku sejak 2014 hanya sebesar Rp 50 per kg.
Ia melihat, penetapan margin fee 7 persen ini juga merupakan bentuk kepercayaan, sekaligus tanggung jawab besar bagi Bulog.
“Margin fee ini bukan semata keuntungan, melainkan instrumen untuk memperkuat layanan publik Bulog dan memastikan distribusi beras yang adil,” ujar Rizal dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.