RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menghentikan pelayanan pajak sementara hingga 5 April di seluruh kantor pelayanan pajak.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19)
"Mulai 16 Maret sampai 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama dalam keterangan persnya, Minggu (15/3).
Baca juga : Jokowi Perintahkan Para Menteri Kerja Online
Tak hanya di KPP, peniadaan sementara pelayanan juga dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.
Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.
Kendati demikian, Hestu menuturkan masyarakat alias Wajib Pajak (WP) tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id.
Baca juga : Cegah Corona, Baznas Bazis DKI Lakukan Penyemprotan Halte Busway Dan Stasiun
Tak hanya itu, pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. Pengisian SPT Tahunan pun dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP.
“Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan pelaporan SPT Tahunan untuk WP pribadi dibatasi hingga 31 Maret 2020.
Baca juga : Cegah Corona, Kementerian BUMN Gelar Konpers Virtual
Sementara wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Bila wajib pajak tidak melapor, wajib pajak bakal dikenakan sanksi bila tidak melapor SPT Tahunan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sanksi tersebut berupa denda Rp 100.000 setiap tahunnya. Sementara bagi WP badan, denda 10 kali lebih besar yakni Rp 1 juta setiap tahunnya. [WHY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.