RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I-2026 berada di kisaran 5,5 persen hingga 5,6 persen. Optimisme tersebut didorong oleh penguatan konsumsi domestik menjelang Hari Raya Idul Fitri melalui berbagai stimulus kebijakan.
Stimulus tersebut, antara lain penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri dan pensiunan.
Selain itu, Pemerintah juga menegaskan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta oleh perusahaan pemberi kerja. Sementara, Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi transportasi daring memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol).
“Peningkatan aktivitas ekonomi selama Ramadan hingga Idul Fitri diharapkan mampu mengangkat kinerja pertumbuhan ekonomi dibandingkan kuartal sebelumnya,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers kebijakan THR, BHR dan stimulus ekonomi Idul Fitri di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Baca juga : Keluarga Jadi Fondasi Utama Jakarta Menuju Kota Global
Untuk mendukung penguatan konsumsi, Pemerintah menyiapkan anggaran THR bagi ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan sebesar Rp 55 triliun. Nilai tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 49 triliun.
Airlangga menjelaskan, THR tahun ini diberikan secara penuh dengan komponen gaji pokok beserta berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemberian THR ini berbeda dengan gaji ketiga belas,” kata Airlangga.
Penyaluran THR mencakup sekitar 2,4 juta aparatur Pemerintah Pusat termasuk TNI dan Polri dengan alokasi Rp 22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah dengan anggaran Rp 20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi Rp 12,7 triliun. Pencairan dilakukan bertahap sejak 26 Februari 2026.
Baca juga : AC Milan Vs Inter Milan, Derby Hidup Mati
Di sektor swasta, Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR wajib diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah di sektor swasta mencapai sekitar 26,5 juta orang, dengan nilai total THR yang diperkirakan mencapai Rp 124 triliun.
Selain THR, Pemerintah juga mendorong perusahaan aplikasi transportasi daring menyalurkan BHR kepada mitra pengemudi. Tahun ini, BHR diperkirakan mencapai sekitar Rp 220 miliar yang diberikan kepada lebih dari 850 ribu pengemudi ojek daring.
“Total nilai BHR tahun ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu,” ungkap Airlangga.
Baca juga : Raymond/Joaquin Enak Makan... Enak Tidur...
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.