RM.id Rakyat Merdeka - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mendukung berbagai kebijakan Pemerintah untuk mensejahterakan driver ojek online (ojol). Teranyar, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Pihak Manajemen GoTo melalui surat keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 5 Mei 2026, menyampaikan saat ini masih menunggu informasi lengkap terkait ketentuan yang diatur dalam Perpres tersebut, termasuk salinan resmi regulasi tersebut.
“Perseroan masih menunggu informasi lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Perpres, termasuk salinan dari Perpres tersebut,” jelas Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT GoTo Gojek Tokopedia RA Koesoemohadiani yang dikutip, Kamis (7/5/2026).
Menurut Koesoemohadiani, informasi lengkap dibutuhkan untuk melakukan kajian menyeluruh dan menyiapkan rencana bisnis yang sesuai dengan ketentuan baru tersebut.
Meski demikian, GoTo menegaskan tetap mendukung berbagai kebijakan Pemerintah, yang bertujuan memberi manfaat berkelanjutan bagi mitra pengemudi transportasi online.
Baca juga : RI-ASEAN Perkuat Kerja Sama Energi dan Pangan
“Sebagai perusahaan Indonesia, perseroan akan selalu mendukung berbagai upaya untuk dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh mitra pengemudi perseroan,” tulisnya.
Dalam surat itu, BEI meminta penjelasan terkait dampak kebijakan baru tersebut terhadap bisnis GoTo. Termasuk mengenai perubahan take rate aplikator dari sebelumnya 20 persen menjadi 8 persen.
BEI juga meminta penjelasan mengenai dampak material dan nonmaterial, strategi menjaga profitabilitas, serta langkah perusahaan menghadapi kebijakan baru tersebut.
Hal tersebut, kata Koesoemohadiani, menjadi perhatian karena berdasarkan laporan keuangan perseroan per 31 Maret 2026, laba usaha segmen on-demand services menyumbang sekitar 85 persen dari total laba usaha GoTo.
Namun hingga saat ini, GoTo belum memberikan rincian dampak maupun strategi bisnis yang akan diambil karena masih menunggu ketentuan resmi Perpres.
Baca juga : Kendaraan Listrik Bebas Pajak Dan Ganjil Genap
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait,” ungkapnya.
Selain soal Perpres ojol, GoTo juga menanggapi pemberitaan mengenai kepemilikan saham perseroan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).
Menurut GoTo, berdasarkan informasi yang dipahami perseroan, Danantara membeli saham GoTo melalui BEI dengan jumlah kurang dari 1 persen dari total saham yang diterbitkan.
“GoTo menyambut baik investasi tersebut sebagai bentuk kepercayaan terhadap fundamental usaha dan prospek jangka panjang perseroan, dari seluruh pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya.
Perseroan juga memastikan seluruh kewajiban pelaporan kepemilikan saham telah dilakukan sesuai ketentuan pasar modal.
Baca juga : Back To Back Ke Final Liga Champions, Mental PSG Memang Juara
Sejak Maret 2026, GoTo mengaku telah menyampaikan laporan kepemilikan saham kepada BEI, yang memuat pemegang saham dengan kepemilikan 1 persen-5 persen.
Namun sesuai ketentuan BEI, data tersebut bersifat private dan hanya disampaikan secara terbatas kepada bursa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.