BREAKING NEWS
 

PTPN Tempuh Restorative Justice untuk Kasus Kakek Mujiran

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 25 Mei 2026 11:43 WIB
Foto: PTPN.

RM.id  Rakyat Merdeka - Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menyatakan penyelesaian kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran di Lampung Selatan akan ditempuh melalui mekanisme restorative justice setelah tercapai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan.

Keputusan tersebut diambil menyusul arahan Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, yang menekankan pentingnya peran BUMN sebagai entitas yang hadir untuk kepentingan rakyat.

“Melalui mekanisme restorative justice sesuai arahan dari BP BUMN, kami berharap ini menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan kasus hukum yang dihadapi. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan,” tulis Manajemen PTPN dalam keterangan resmi, Minggu (24/5/2026).

Baca juga : PTPN I Regional 7 Buka Peluang Restorative Justice untuk Buruh Sadap Lansia

PTPN menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk implementasi kebijakan strategis BP BUMN yang mendorong penyelesaian persoalan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, tanpa mengabaikan tanggung jawab perusahaan dalam menjaga aset negara.

Adsense

PTPN I menjelaskan, sejak awal pendekatan restorative justice telah menjadi salah satu opsi dalam penanganan sengketa dengan masyarakat sekitar, termasuk dalam kasus yang melibatkan Kakek Mujiran.

Menurut perusahaan, proses penyelesaian secara damai itu telah berjalan bersamaan dengan derasnya pemberitaan yang lebih dulu berkembang di ruang publik.

Baca juga : BKSAP DPR Serukan Reformasi PBB Untuk Perkuat Keadilan Global

Lebih lanjut, PTPN I menilai arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan.

Sebagai perusahaan milik negara, PTPN menekankan bahwa upaya perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial perusahaan serta empati terhadap kondisi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Melalui penyelesaian ini, PTPN menyatakan komitmennya untuk memperkuat pendekatan yang lebih humanis dalam penanganan persoalan di lapangan, sekaligus memastikan fungsi BUMN tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense