RM.id Rakyat Merdeka - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya ketentuan yang masih memperbolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar. GAPKI menilai penghapusan pengecualian tersebut akan membuat penegakan hukum lebih jelas dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lebih efektif.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menegaskan, revisi ini menutup ruang abu-abu di lapangan.
"GAPKI mendukung penuh rencana pemerintah merevisi UU PPLH, khususnya ketentuan yang memperbolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Dengan menghapus pengecualian tersebut, aturan menjadi lebih tegas dan seragam, sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu di lapangan," ujar Eddy.
Eddy menambahkan, sejak era Presiden Joko Widodo pemerintah telah memberlakukan moratorium izin baru bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, sektor ini tidak sedang membuka ekspansi lahan baru secara masif, dan perusahaan anggota GAPKI menjalankan kebijakan zero burning.
Baca juga : GAPKI Gelar IPOC 2026, Bahas Ketahanan Sawit Di Tengah Gejolak Global
"Faktanya, selama ini perusahaan perkebunan sawit justru kerap menjadi korban kebakaran lahan. Banyak anggota kami kehilangan aset kebun, mengalami kerugian usaha, bahkan menghadapi sanksi hukum akibat ulah pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan berbasis pembuktian di lapangan," kata Eddy.
Ia menilai revisi ini akan memudahkan pengendalian karhutla ke depan. "Ketika pembakaran tidak lagi memiliki dasar pengecualian, potensi penyebab kebakaran dapat lebih mudah diisolir dan dideteksi. Setiap titik api bisa ditangani lebih cepat dan sumbernya ditelusuri lebih jelas," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan usulan revisi UU PPLH untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu ketentuan yang diusulkan dihapus adalah pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal.
"Jadi pemerintah melalui KLH itu sedang membuat inisiatif untuk merevisi Undang-Undang 32/2009 mengenai pasal itu, pasal yang membolehkan local wisdom masyarakat itu boleh membakar sampai 2 hektare," ujar Jumhur dalam konferensi pers persiapan delegasi Indonesia pada COP-31 UNFCCC di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Baca juga : Penanganan Karhutla Sebaiknya Utamakan Pencegahan Menyeluruh
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) UU PPLH. Dalam penjelasannya, pembakaran lahan dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk penanaman varietas lokal dengan kewajiban menyediakan sekat bakar. Pemerintah juga berencana mencari alternatif bagi masyarakat yang selama ini membuka lahan dengan cara membakar, antara lain melalui pemanfaatan skema pendanaan iklim untuk mendukung metode yang lebih ramah lingkungan.
GAPKI menekankan bahwa penguatan regulasi perlu diiringi solusi nyata bagi masyarakat dan petani kecil. "Kami berharap penguatan regulasi ini disertai dukungan pembiayaan, teknologi, dan pendampingan agar masyarakat dapat membuka lahan tanpa bakar. GAPKI siap berkolaborasi dengan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat pencegahan karhutla," kata Eddy.
Di sektor perkebunan kelapa sawit, perusahaan anggota GAPKI menerapkan kebijakan zero burning, didukung patroli rutin, pemantauan titik panas (hotspot), tim pemadam kebakaran siaga, serta sarana seperti embung air dan menara pemantau. Pada 2026, GAPKI juga mengimbau anggota meningkatkan pengawasan, memastikan kesiapan personel dan peralatan, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
Keterlibatan masyarakat didorong melalui program Masyarakat Peduli Api (MPA), edukasi pembukaan lahan tanpa bakar, dan patroli bersama di wilayah rawan kebakaran. Informasi hotspot dari satelit dimanfaatkan sebagai dasar deteksi dini, dan diverifikasi di lapangan agar penanganan tepat sasaran serta penegakan hukum berbasis fakta.
Baca juga : Inpres Larangan Membakar: Momentum Gandeng Masyarakat Adat Mitigasi Karhutla
Kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar perlindungan lingkungan berjalan seiring dengan kebutuhan ekonomi masyarakat dan target pengurangan emisi nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.