Dark/Light Mode

GAPKI: Industri Sawit Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan Kerja

Rabu, 22 Juli 2026 13:04 WIB
Foto: GAPKI.
Foto: GAPKI.

RM.id  Rakyat Merdeka - Industri kelapa sawit nasional dinilai telah memiliki fondasi yang kuat dalam penerapan sistem keamanan dan keselamatan kerja (K3).

Hal itu didukung oleh penerapan regulasi nasional, standar keberlanjutan, serta pengawasan yang berlapis guna memastikan perlindungan tenaga kerja di seluruh rantai industri.

Ketua Bidang Kampanye Positif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Edi Suhardi mengatakan, sistem keamanan dan keselamatan kerja telah menjadi bagian penting dalam operasional industri sawit.

Penerapannya mengacu pada berbagai instrumen, mulai dari regulasi pemerintah, standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), hingga standar internasional Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Menurut Edi, standar tersebut bukanlah kebijakan baru. RSPO, misalnya, telah diterapkan sejak 2004 sehingga praktik pengelolaan keselamatan kerja di industri sawit telah berkembang dan berjalan secara konsisten selama bertahun-tahun.

"Industri sawit merupakan salah satu sektor yang paling maju. Sistemnya sudah well-established atau terbentuk dengan baik, khususnya bagi perusahaan anggota GAPKI yang wajib mengikuti aturan dan standar yang berlaku," ujar Edi di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Baca juga : PASPI Dorong Diplomasi Sawit Hadapi Diskriminasi Perdagangan Global

Ia menjelaskan, perusahaan sawit diwajibkan memiliki tenaga kerja yang kompeten dan bersertifikat di bidang K3. Selain memenuhi ketentuan regulasi, penerapan keselamatan kerja juga telah menjadi bagian dari budaya kerja perusahaan.

Sebagai contoh, sebelum kegiatan panen dimulai, para pekerja secara rutin mengikuti safety briefing untuk mengingatkan kembali prosedur keselamatan kerja.

Praktik serupa juga diterapkan di pabrik melalui pengarahan, pemeriksaan, dan pemantauan aspek keselamatan setiap hari.

"Jadi, kalau berbicara mengenai sistem keamanan dan keselamatan kerja, industri sawit sudah memiliki fondasi yang kuat," tegasnya.

Komitmen tersebut juga sejalan dengan upaya Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang terus mendorong pelaku industri sawit mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan.

Kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu syarat penting bagi perusahaan untuk memperoleh sertifikasi keberlanjutan, baik ISPO maupun RSPO.

Baca juga : Jasa Raharja & PMI Jajaki Kolaborasi Perkuat Respons Keselamatan Berlalu Lintas

Dalam kedua skema sertifikasi tersebut, perlindungan tenaga kerja serta penerapan K3 menjadi bagian dari prinsip dan kriteria keberlanjutan yang wajib dipenuhi perusahaan.

Edi menambahkan, industri sawit juga berada di bawah pengawasan pemerintah guna memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan dan standar keselamatan kerja yang setara.

Selain pengawasan eksternal, perusahaan juga menerapkan mekanisme pengawasan internal untuk memastikan seluruh prosedur K3 dijalankan secara konsisten.

"Khusus bagi perusahaan anggota GAPKI, keberadaan serikat pekerja juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan bersama untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan standar K3," jelasnya.

Sebagai organisasi, GAPKI juga berperan memberikan pendampingan, sosialisasi, dan edukasi kepada para anggotanya mengenai pentingnya penerapan keselamatan kerja.

Salah satu fokus organisasi adalah memastikan seluruh anggota memenuhi prinsip keberlanjutan (sustainability compliance), termasuk dalam aspek K3.

Baca juga : Petrokimia Gresik Perkuat Fondasi Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan

"Karena itu, perusahaan anggota GAPKI dituntut untuk patuh terhadap standar keselamatan kerja," ujar Edi.

Selain menyelenggarakan pelatihan dan penyegaran terkait K3, GAPKI juga memfasilitasi pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) antaranggota.

Melalui mekanisme tersebut, perusahaan yang telah memiliki praktik terbaik (best practice) dapat berbagi pengalaman guna mendorong peningkatan standar keselamatan kerja di seluruh industri.

Edi menegaskan, GAPKI juga memiliki mekanisme penegakan kepatuhan terhadap anggotanya.

Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan yang berlaku dapat dikenai sanksi yang berpengaruh terhadap status keanggotaannya di organisasi.

"Ke depan yang perlu terus diperkuat adalah aspek sumber daya manusia dan budaya keselamatan kerja. Sistem dan regulasi sudah tersedia, tetapi implementasinya harus terus dijaga melalui edukasi, pelatihan, pengawasan, serta peningkatan kesadaran pekerja," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.