BREAKING NEWS
 

Penyekatan Arus Balik Bisa Tekan Covid-19 di Jabodetabek

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : MUHAMAD FIKY
Minggu, 31 Mei 2020 13:09 WIB
Polri tengah melakukan penyekatan arus balik di Jakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Peran TNI dan Polri dalam membantu mengatur penyekatan arus balik ke Jakarta di era the normal sangat penting. Bantuan aparat di lapangan diyakini dapat menekan penyebaran wabah corona di Jabodetabek.
 
Hal itu ditakan Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto, seperti dilansir Antara, Minggu (31/05). 

Ia menilai, upaya penyekatan arus balik ke Jakarta oleh TNI dan Polri bisa menghadang pemudik serta perantau sekaligus menekan penyebaran Covid -19 di Jabodetabek.

"Saya kira keberadaan TNI dan Polri dalam upaya penyekatan arus balik bisa menghadang pemudik dan perantau yang menuju Jakarta serta Bodetabek," ujar Eko.

Baca juga : New Normal Harus Dihentikan, Bila Korban Covid Bertambah

Menurut dia, sebetulnya skenario Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu semacam ada pengetatan, tetapi aktivitas ekonomi masih dapat berjalan, terutama yang menyangkut 11 sektor perekonomian.

"Saya melihat upaya untuk mengakhiri pandemidi Jakarta melalui PSBB dan penyekatan arus balik ini membutuhkan kerja sama dari semua pihak, khususnya sektor dunia usaha," kata Eko.

Adsense

Ia menjelaskan, saat ini sebetulnya yang mau dibendung adalah mobilitas dengan harapan  ketika masa PSBB di Jakarta dan Bodetabek diakhiri maka kasus Covid di wilayah-wilayah tersebut sudah menurun.

Baca juga : Petani Nanas Prabumulih Kebanjiran Order Di Tengah Pandemi Covid-19

"Mudah-mudahan ini bisa berhasil, namun tantangan beratnya itu terletak pada pergerakan manusia, baik itu yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi maupun non-ekonomi," kata ekonom Indef tersebut.

Untuk meminimalkan mobilitas bisa dilakukan, seperti sekarang kalau ke Jakarta atau Bodetabek harus ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Implementasi terhadap hal tersebut tentunya membutuhkan pengawasan ketat.

"Kalau pengawasan di MRT, stasiun kereta, terminal bus dan bandara serta pelabuhan masih bisa dilakukan secara mudah, namun tantangan pengawasan paling berat terhadap penyekatan mobilitas ini berada di sektor jalan tol, jalan nasional, pasar tradisional," ujar Eko.

Baca juga : Ini Catatan Penting Gempari Dalam Penanganan Covid-19

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 hingga 7 Juni 2020.

sementara Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, bahwa Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh berpergian. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense