Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kebijakan Pengendalian Transportasi di Tengah Pandemi Covid-19

Kamis, 21 Mei 2020 19:35 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: M Qori Haliana)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: M Qori Haliana)

RM.id  Rakyat Merdeka - 1. Apakah benar Kemenhub mengizinkan kembali masyarakat untuk mudik, dengan mengoperasikan kembali seluruh moda transportasi? 

Jawaban:

- Hal tersebut tidak benar. Kemenhub menegaskan dan tetap konsisten bahwa MUDIK TETAP DILARANG.

- Yang benar adalah Kemenhub menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang mengatur pengecualian bagi orang-orang untuk bepergian/bertransportasi, untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

- Sesuai tugas dan fungsinya, Kemenhub melakukan pengendalian transportasi darat, laut, udara dan kereta api secara terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam bertransportasi sesuai Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020. Kemenhub menerapkan physical distancing di stasiun, terminal, bandara dan pelabuhan; mewajibkan penumpang untuk menggunakan masker selama melakukan perjalanan, menerapkan jaga jarak di dalam moda transportasi dengan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kursi, dan menyediakan sarana untuk cuci tangan seperti hand sanitizer maupun tempat cuci tangan.

Baca juga : PSSI Berbenah Diri Disela-sela Pandemi Covid-19

2. Apakah itu berarti Kemenhub melonggarkan/ merelaksasi aturan yang telah dibuat, dengan mengizinkan sebagian orang untuk dibolehkan bepergian?

Jawaban :

- Hal tersebut SAMA SEKALI TIDAK BENAR. Kemenhub tidak melonggarkan/ merelaksasi aturan yang ada. Yang benar, Kemenhub menjabarkan kembali aturan dari Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020 setelah diterbitkannya SE dari Gugus Tugas pada tanggal 6 Mei 2020.

- Penjabarannya tertuang di dalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh para Direktur Jenderal. Baik Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian. Kemenhub menyediakan transportasi secara terbatas bagi orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang diatur dalam Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

- Jadi penyediaan transportasi di seluruh moda baik darat, laut, udara, dan kereta api secara terbatas diperuntukkan HANYA untuk orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat, yang ditetapkan sesuai SE Gugus Tugas. Yang tidak memenuhi syarat, TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk bertransportasi masuk dan keluar dari wilayah Zona Merah atau PSBB.

Baca juga : Meski Penjualan Turun, Fuso Masih Jadi Raja Truk

3. Apa tujuan dari adanya kebijakan penyediaan trans￾portasi ini? 

Jawaban :

- Menyediakan transportasi dengan protokol kesehatan baik di prasarana maupun sarana transportasi, untuk melayani masyarakat yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah ditetapkan di SE Gugus Tugas.

- Turut mempercepat penanganan Covid-19 melalui penyediaan transportasi secara terbatas. Baik untuk logistik maupun penumpang yang sudah memenuhi syarat.

- Turut mendukung aktivitas perekonomian yang esensial bagi masyarakat Indonesia, saat pandemi Covid-19.

Baca juga : Lebaran di Tengah Pandemik Ala Wagub DKI

4. Bagaimana Kemenhub mengoptimalkan pengawasan, dan memastikan agar masyarakat tidak melanggar keten￾tuan larangan mudik ini?

Jawaban :

- Tentunya Kemenhub tidak bekerja sendiri. Kemenhub terus berkoordinasi intens dengan stakeholder terkait khususnya dengan Gugus Tugas Percepatan Penangannan Covid-19, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, TNI/Polri, para operator transportasi dan pihak terkait lainnya.

- Kami pun berharap partisipasi dari masyarakat untuk mematuhi aturan ini. Karena peraturan ini tidak akan efektif tanpa adanya kerja sama dari masyarakat, yang harus memahami bahwa mudik pada saat ini adalah lebih banyak membawa mudarat daripada manfaatnya.

Jadi sebaiknya mematuhi aturan untuk stay at home atau di rumah saja. Mudik bisa kita tunda dan menggantinya dengan silaturahmi secara daring, karena saat ini kondisinya sangat tidak memungkinkan untuk berkumpul dan bertemu secara fisik. [TIM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.