Sebelumnya
Sulitnya Pertamina mencari pendanaan membangun kilang dan batalnya kerja sama Saudi Aramco dengan Pertamina, tidak bisa dilepaskan dari posisi Pertamina yang tidak lagi memegang Kuasa Pertambangan.
Manfaat bagi negara dan industri migas nasional dengan diserahkannya Kuasa Pertambangan ke pemerintah/ESDM, nyaris tidak ada.
Baca juga : Taniversary Apresiasi Petani dan Pertanian Indonesia
Karena pemerintah tidak eligible untuk melakukan kegiatan bisnis dsn penambangan migas. Malah, sistem dan proses investasi migas menjadi berbelit-belit dan birokratik yang dijauhi oleh investor migas.
Mestinya, perusahaan negara yang diberi Kuasa Pertambangan dan kewenangan untuk berkontrak dengan investor asing dan swasta nasional, bersedia menanggung risiko lewat hubungan Kontrak Bagi Hasil "B to B" yang simpel.
Baca juga : Kementan: Baturraden Percepat Pengembangan Ternak Ruminansia
Para pelaku usaha migas yang berkontrak dengan Pertamina ini, dijamin hak-hak ekonominya berupa cost recovery dan perolehan bagi hasil yang disepakati. Kemudian, Pertamina yang mengurus semua perizinan yang diperlukan oleh kontraktor/pelaku usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi migas. Sehingga, sistem dan proses investasi menjadi sangat simpel.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.