Dark/Light Mode

Hingga 16 Agustus 2020

Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional Di Bodebek

Sabtu, 1 Agustus 2020 14:38 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar proporsional untuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek), hingga 16 Agustus 2020.

Kepala daerah di wilayah itu harus menerapkan PSBB Proporsional mengikuti level kewaspadaan daerah masing-maasing.  

PSBB Proporsional di kawasan Bodebek ini berakhir pada 1 Agustus 2020 sebelum akhirnya diperpanjang Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.

Baca juga : Kamboja Larang Penerbangan dari Indonesia dan Malaysia

Kepgub tersebut ditandatangani Emil, sapaan Ridwan Kamil, pada Kamis (30/7/2020).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub tersebut, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Jumat (31/7/20).

Baca juga : BPK Penatausahaan Piutang Perpajakan Perlu Diperbaiki

Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pakai masker, jaga jarak, sampai terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus," ungkapnya.

Daud mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Baca juga : DKI Belum Aman Covid-19, Anies Perpanjang PSBB Transisi 14 Hari

Selain itu, kata Daud, gubernur mengeluarkan Kepgub Nomor:443/Kep.420-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar kawasan Bodebek sampai 29 Agustus 2020. Masa AKB tahap pertama sendiri berakhir pada 31 Juli 2020.

Agar AKB berjalan optimal, Daud meminta kepada kepala daerah di 22 kabupaten/kota yang memberlakukan AKB berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB.

"Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19," kata Daud. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.