Sebelumnya
Selain soal status pegawai, Arief menilai, UU Ciptaker memberikan perlindungan terhadap pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Regulasi itu memberikan kepastian pesangon. Hal itu lebih baik dibandingkan UU Ketenagakerjaan.
Baca juga : Dialog Virtual Apkasi, Bahlil Pastikan Kewenangan Daerah Tak Berkurang Di UU Ciptaker
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebelumnya telah menyampaikan bahwa UU Ciptaker memberikan kepastian kepada buruh.
Baca juga : Boni Hargens: Ada Indikasi Pemain Di Balik Demo Tolak UU Cipta Kerja
“Undang-Undang ini memberikan perlindungan tambahan berupa dana kompensasi bagi pekerja yang di-PHK,” kata Erick.
Baca juga : Polda Metro Tetapkan 54 Tersangka Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Lebih jauh, Erick memandang UU Cipta Kerja berpotensi mendorong terciptanya lapangan kerja baru. [JAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.