Dark/Light Mode

Dialog Virtual Apkasi, Bahlil Pastikan Kewenangan Daerah Tak Berkurang Di UU Ciptaker

Rabu, 14 Oktober 2020 13:33 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam dialog Silaturahmi dan Dialog Virtual Apkasi, Selasa (13/10). (Foto: Istimewa)
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam dialog Silaturahmi dan Dialog Virtual Apkasi, Selasa (13/10). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam mendukung kemudahan investasi dan perijinan di daerah, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengharap Pemerintah Pusat memberikan arahan yang jelas mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Hal ini mengemuka dalam kegiatan yang difasilitasi Apkasi bertajuk Silaturahmi dan Dialog Virtual dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Selasa (13/10). Acara itu diikuti para Bupati dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Di acara itu, Ketua Umum Apkasi yang Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas membedah topik “Kewenangan Daerah dalam Bidang Investasi dan Perijinan Usaha pada UU Cipta Kerja”. Dia menyampaikan banyaknya respons yang diperoleh dari Kepala Daerah terkait dengan adanya UU Ciptaker ini.

“Harapan kami, dengan diskusi langsung bersama Kepala BKPM ini dapat membangun pemahaman positif dari para Kepala Daerah. Bagi kami, bukan masalah berapa halaman Undang-Undang Cipta Kerjanya, tapi bagaimana kewenangan daerahnya,” ujar Azwar.

Baca juga : Boni Hargens: Ada Indikasi Pemain Di Balik Demo Tolak UU Cipta Kerja

Atas banyaknya pertanyaan dari para bupati ini, Bahlil Lahadalia lantas menyampaikan poin-poin penting bahwa yang dibutuhkan pengusaha dan investor saat ini yaitu kemudahan, kecepatan, kepastian, dan efisiensi. Bahlil menekankan, melalui UU Ciptaker, Pemerintah akan menyiapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam rangka melakukan penyederhaan birokrasi perizinan berusaha. Bahlil juga menegaskan, UU Ciptaker tidak sedikitpun menggugurkan kewenangan daerah yang ada saat ini. Pemerintah Pusat hanya mengatur prosesnya. Kewenangan tetap ada di daerah. Hal ini untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha.

"Tidak ada satu izin usaha yang ditarik ke pusat. Izin tetap di daerah, tetapi disertai dengan NSPK dan prosesnya melalui online dengan sistem Online Single Submission (OSS). Tidak ada lagi izin-izin manual. Tapi jika waktu prosesnya melanggar NSPK, maka secara otomatis dianggap menyetujui. Ini agar pengusaha mendapatkan kepastian dan efisiensi,” jelas Bahlil.

Bahlil menambahkan, rangka pengawasan pelaksanaannya, Pemerintah Pusat akan membentuk tim khusus yang merupakan gabungan dari Kementerian/Lembaga (K/L) teknis, BKPM, dan Pemerintah Daerah setempat. Saat ini, BKPM sedang dalam proses membuat sistem OSS versi UU CK. Sstem tersebut nantinya akan digunakan juga oleh seluruh Pemerintah Daerah termasuk kabupaten/kota agar terintegrasi. “Kami yang akan siapkan sistemnya sekaligus. Karena kalau tidak dibuat, nanti ada saja alasan. Tentunya kami akan siapkan pelatihan juga untuk Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Baca juga : Polda Metro Tetapkan 54 Tersangka Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Bahlil mengingatkan agar para bupati dapat segera membuat Peraturan Daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga RDTR tersebut dapat dimasukkan ke dalam sistem OSS, dan dapat dipetakan ke dalam sistem OSS. “Jadi nanti dalam sistem OSS yang sudah terpetakan RDTRnya, dapat ditentukan izin yang ditolak dan diterima,” imbuh Bahlil.

Penasehat Khusus Apkasi, Prof Ryaas Rasyid, menyampaikan apresiasi kepada Kepala BKPM yang memberikan komitmen-komitmen konkret sehingga para bupati akan merasa nyaman bekerjasama dengan BKPM ke depannya. "Memang perlu dipikirkan bahwa dalam pembuatan PP ini nanti apakah bisa membatalkan pasal-pasal yang ada di UU Nomor 23/2014 terkait kewenangan daerah dan pusat agar tidak terjadi kekacauan di lapangan, dan kami berterima kasih jika Pak Bahlil ini akan memperjuangkannya," tambahnya.

Ke depan, harap Prof Ryaas, supaya bisa terjalin konsultasi yang makin terbuka, supaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan, terutama penyederhanaan perijinan ini betul-betul terwujud. "Saya percaya loyalitas para bupati kepada pemerintah pusat saat ini masih terjamin dan bisa diandalkan, jadi tidak ada alasan untuk ragu. Kita hanya perlu memberikan arahan-arahan saja kepada para bupati sehingga beliau-beliau ini mengerti dan tahu apa yang harus dikerjakan dan mana saja batas-batas kewenangan dan tanggungjawabnya,” tukasnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.