Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Beri Kepastian Untuk Pekerja Kontrak
Serikat Pekerja BUMN Dukung UU Cipta Kerja
Selasa, 20 Oktober 2020 05:31 WIB
Sebelumnya
Selain soal status pegawai, Arief menilai, UU Ciptaker memberikan perlindungan terhadap pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Regulasi itu memberikan kepastian pesangon. Hal itu lebih baik dibandingkan UU Ketenagakerjaan.
Baca juga : Dialog Virtual Apkasi, Bahlil Pastikan Kewenangan Daerah Tak Berkurang Di UU Ciptaker
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebelumnya telah menyampaikan bahwa UU Ciptaker memberikan kepastian kepada buruh.
Baca juga : Boni Hargens: Ada Indikasi Pemain Di Balik Demo Tolak UU Cipta Kerja
“Undang-Undang ini memberikan perlindungan tambahan berupa dana kompensasi bagi pekerja yang di-PHK,” kata Erick.
Baca juga : Polda Metro Tetapkan 54 Tersangka Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Lebih jauh, Erick memandang UU Cipta Kerja berpotensi mendorong terciptanya lapangan kerja baru. [JAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya