RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah berencana menerapkan pungutan pajak bagi pelaku usaha perdagangan berbasis sistem elektronik atau e-commerce mulai 1 April 2019. Mengetahui hal tersebut, pengusaha e-commerce pasrah, tak ada pilihan lagi selain ikut aturan yang berlaku.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi (e-commerce). Head of Corp Communications & Public Affairs JD.ID.
Teddy Arifianto mengatakan, kalau perusahaannya akan menjalani peraturan yang ada. Isi detail peraturan tersebut harus disosialisasikan secara masif.
Baca juga : Penangguhan Pungutan Ekspor Jadi Insentif Bagi Pelaku Usaha
“Bisnis JD.ID di Indonesia. Setiap negara punya aturan masing-masing,” ujarnya.
Dia bilang, perusahaannya akan melakukan persiapan. Termasuk menyampaikan peraturan baru pemerintah ini kepada para pedagang di platformnya.
“Pasti kita persiapkan sosialisasinya. Kita akan lebih gampang karena B to C (business to consumer). Reseller kita tinggal disosialisasikan kepada mereka,” terang dia.
Baca juga : Pelaku E-commerce Ngeri Rahasia Perusahaan Bocor
Peraturan pajak e-commerce memang sempat menuai polemik bagi pelaku usaha. Namun saat ini dia memilih patuh. Internal perusahaan nampaknya tak mempermasalahkan aturan tersebut.
Menurutnya, di era seperti sekarang hal lumrah jika sebuah negara mengenakan pajak bagi masyarakat. Platform JD.ID akan mengikuti peraturan yang disebut mulai berlaku di Indonesia pada bulan depan.
“Kami melihat tidak ada masalah. Di negara mana pun usaha mencari pendapatan memang dilakukan melalui pajak. Dan itu sesuatu yang lumrah itu hak negara,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.