BREAKING NEWS
 

Pajak E-Commerce Berlaku April, Pelaku Usaha Pasrah

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : FAZRY
Senin, 25 Maret 2019 09:20 WIB

 Sebelumnya 
Kepada media, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung menegaskan, pada prinsipnya pelaku usaha siap melaksanakan peraturan yang berlaku mulai 1 April ini.

“Kita sekarang tinggal mengawal nanti aturan detail bagaimana dan penerapannya seperti apa,” ujarnya.

Baca juga : Penangguhan Pungutan Ekspor Jadi Insentif Bagi Pelaku Usaha

Dia mengaku telah membahas hal ini langsung dengan pihak Kementerian Keuangan. Para pelaku usaha berharap penerapan aturan pajak e-commerce tidak memberatkan.

Adsense

“Kalau semua sesuai dengan aspirasi, ya enggak usah ada ribut-ribut. Tapi, jika sampai ada permintaan kami yang tidak diakomodir, misalnya, soal teknis pengawasan kepada medsos dan ternyata belum ada rencana jelas, maka kami bisa jadi menolak,” tegasnya.

Baca juga : Pelaku E-commerce Ngeri Rahasia Perusahaan Bocor

Marketing Chief JD.id Mia Fawzia meminta sebelum aturan pajak disahkan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang detail dan masif.

“Kami sendiri masih memantau aturan itu. Sosialisasinya sendiri kan belum maksimal,” katanya.

Baca juga : Jonan Ajak Semua PihakĀ  Genjot Ratio Elektrifikasi

Menurut Mia, kalau memang aturan dari negara itu sudah mendesak untuk diterapkan, maka pelaku usaha akan ikut. Dia berharap aturan ini jangan sampai merugikan perusahaan.

“Ya mau tidak mau JD harus jalankan, terutama untuk Top Seller di platform,” kata dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense