Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Data Diminta Pemerintah

Pelaku E-commerce Ngeri Rahasia Perusahaan Bocor

Jumat, 15 Februari 2019 08:29 WIB
Data Diminta Pemerintah Pelaku E-commerce Ngeri Rahasia Perusahaan Bocor

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah bakal mewajibkan perusahaan ritel berbasis digital elektronik atau electronic commerce (e-commerce) melaporkan data perusahaannya. Pengusaha e-commerce keberatan. Mereka khawatir, rahasia perusahaan bocor ke kompetitor.

Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan, data tersebut diperlukan pemerintah sebagai masukan dalam mengambil keputusan atau kebijakan terhadap e-commerce.

Ketua Bidang Pajak, Infrastruktur & Cyber Security Asosiasi E-commerce Indonesia atau Indonesian E-Commerce Association (idEA) Bima Laga mengungkapkan, pelaku usaha akan membagikan data kepada pemerintah dengan catatan, permintaan tersebut memiliki detail tujuan jelas dan ada perlindungan. “Dibutuhkan juga payung hukum,” kata Bima.

Dia menegaskan, sebuah aturan atau payung hukum yang jelas sangat dibutuhkan. Sehingga para pelaku e-commerce tidak khawatir dan cemas adanya kebocoran data.

Perlu diketahui juga aturan tentang perusahaan e-commerce wajib melaporkan data kegiatan usahanya sedang disiapkan pemerintah. Hal itu ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE).

“Harus ada payung hukum, apakah ke Kemendag atau Kementerian Keuangan atau ke mana. Sejauh ini berdasarkan draf terakhir RPP Kemendag yang kita terima, harusnya data kita menyerahkannya ke Kemendag. Nah kalau itu belum disahkan (RPP), jadi belum ada payung hukumnya,” imbuhnya.

Baca juga : Mentan: Kebijakan Pemerintah Harus Bahagiakan Petani

Menurut dia, sebuah data perusahaan merupakan hal yang amat sensitif. Data juga dianggap sangat berisiko untuk dibuka kepada publik. Apalagi sekarang persaingan usaha antar e-commerce sangat kuat.

Ia menjelaskan, tidak hanya kepastian payung hukum, pihaknya juga ingin mengetahui keperluan pemerintah untuk datanya itu dipergunakan untuk apa, bagaimana pengambilan kebijakannya, dan apakah data mikro atau makro yang diperlukan.

“Saya rasa kalau keperluannya untuk analisis dan agregat, kita dari asosiasi sangat mendorong member-member idEA untuk memberikan data tersebut kalau data sifatnya makro,” ujarnya.

Namun, jika data bersifat mikro, para pemain akan melihat lagi apa kepentingan penggunaan data tersebut.

“Karena data ini antar pesaing bisa saling melihat, kan urusan bisnisnya semua ada di data itu,” katanya.

Dia bilang, pemerintah harus jelas dan detail mengatur terkait hal ini. Baik pola atau mekanisme penyerahan data, maupun keperluan data-data yang diminta harus diatur.

Baca juga : Luhut Belain Sri Mulyani, Nyerangnya Ke Prabowo

Bima mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan ini ke para pemain yang merupakan anggota idEA terkait share data antar pemain. Dia menegaskan lagi, pemerintah perlu untuk bisa bekerja sama menentukan Kementerian/Lembaga yang menjadi tempat bagi pelaku e-commerce memberikan datanya.

“Undang-undangnya itu mengaturnya ke mana? Payung hukumnya apakah itu akan ada di RPP. Kemendag atau nanti Kementerian Keuangan atau di mana pun itu,” tuturnya.

Peran Penting Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin mengungkapkan, dalam merumuskan kebijakan, diperlukan laporan pasti dari sebuah perusahaan.

“Data memegang peranan penting di dalam e-commerce. Permasalahan kita adalah data dari e-commerce ini kita sangat terbatas,” kata Rudy.

Dia mengungkapkan, data e-commerce paling sulit diperoleh oleh pemerintah. Sejak diterapkannnya integrasi data e-commerce tahun 2017 hingga tahun lalu, hanya di bawah 10 persen yang mulai dilaporkan dan disimpan dalam bentuk kuisioner.

“Data yang kita sampaikan masih rumit bagi para pemain. Ini yang sedang kita coba disederhanakan, bagaimana meminta para pemain e-commerce nyaman,” katanya.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Tunda Pemekaran 314 Daerah

Menurut Rudy, Indonesia memiliki peluang yang sangat besar di era digital. Tentu saja diperlukan beberapa upaya agar dapat membantu pembenahan.

Pemerintah sedang melakukan penggodokan Roadmap e-Commerce 2017-2019 yang akan berakhir pada akhir tahun ini.

Rudy menuturkan, saat ini pihaknya tengah membahas terkait keberadaan basis data yang belum masuk dalam roadmap itu. Disamping melakukan pemilahan hal yang dinilai tak lagi relevan dalam Roadmap e-commerce tersebut.

“Kita melihat bahwa data khususnya data crossborder, harusnya dimasukkan sehingga da￾lam hal pengambilan keputusan terhadap kebijakan-kebijakan e-commerce itu mudah. Ya nantinya juga bisa lebih akurat lagi terkait dari basis data itu,” katanya. (JAR)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.