BREAKING NEWS
 

Truk ODOL Dilarang, Industri Sawit Gigit Jari

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : ADITYA NUGROHO
Kamis, 8 April 2021 19:11 WIB
Truk sawit. (Foto: Facebook)

 Sebelumnya 
Sementara itu, Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Kemenhub), Mohamad Risal Wasal mengatakan, kendaraan ODOL bisa mengurangi daya saing internasional, karena tidak bisa melewati pos lintas batas negara (PLBN). Muatan berlebih juga bisa memperpendek umur kendaraan, serta menimbulkan polusi udara yang berlebihan.

Menurut Risal Wasal, perumusan kendaraan ODOL ini telah dilakukan sejak 2017. Pada 2020, dilakukan rapat antara Kemenhub, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Korlantas Polri, serta asosiasi industri untuk membahas aturan ini. 

Baca juga : Di Ajang Hannover Messe 2021, Industri Indonesia Siap Unjuk Gigi

“Dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bebas ODOL 2023,” kata Risal Wasal. 

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, kendaraan muatan lebih hanya salah satu faktor yang mempercepat kerusakan jalan. Adapun kerusakan infrastruktur jalan nasional akibat truk ODOL mencapai Rp 43 per tahun. “Ini angka lima tahun yang lalu. Mungkin sekarang hitungannya sudah lebih,” ungkapnya.

Baca juga : Diramal Tumbuh 3 Persen, Industri Baja Keras Lagi

Kasi PJR Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri AKBP Dodi Arifianto mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menangani menindak tegas kendaraan ODOL. “Kemarin luasa rapat dengan BPJT. Di ruas tol akan dilakukan operasi ODOL setelah lebaran,” katanya.

Dalam rangka transparansi penindakan ODOL, Polri 12 Polda telah meluncurkan tilang elektronik. “Di ruas-ruas tol dipasang CCTV,” katanya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense