BREAKING NEWS
 

Gandeng KPK, Angkasa Pura II Kawal Pemanfaatan Aset Hingga Pemenuhan LHKPN

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Senin, 19 April 2021 08:07 WIB
President Director AP II Muhammad Awaluddin (ketiga kiri) dan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kedua kiri) saat bertemu di Gedung Merah Putih, Rabu (14/4). (Foto; Dok. AP II)

 Sebelumnya 
“Kami meminta KPK untuk melakukan pendampingan, pengamanan, dan pemanfaatan aset Angkasa Pura II, terutama kami memohon untuk pendampingan satgas berkelanjutan,” ujar Muhammad Awaluddin.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh AP II telah menjadi tugas pokok KPK dalam melaksanakan koordinasi dan monitoring.

“Ada kedeputian Korsup Wilayah di KPK, mudah-mudahan ke depannya metode yang digunakan Korwil KPK dalam upaya optimalisasi aset dapat dijalankan sebagaimana seperti yang kita pernah jalankan untuk PLN dan Pertamina dan kita ‘berhasil’ saat itu,” ujar Nawawi.

Baca juga : Jalan Raya Nasional Purwokerto-Banjar Amblas Hingga 4 Meter

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar meminta Angkasa Pura II untuk ikut serta dalam pendidikan dan kampanye antikorupsi dengan mendukung kegiatan KPK.

Penerapan LHKPN, Whistleblowing System, dan SMAP

Muhammad Awaluddin menyampaikan bahwa seluruh karyawan AP II Wajib Lapor LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara] di AP II telah menyampaikan laporan ke KPK.

Baca juga : Mantul! KUR Tanpa Jaminan Dinaikkan, Pemerintah Sayang UMKM

“Jumlah Wajib Lapor LHKPN di AP II untuk Tahun 2020 adalah sebanyak 1.058 orang, dan posisi saat ini 100.persen sudah melaporkan LHKPN,” ungkap Muhammad Awaluddin.

Ia menambahkan progres kerja sama antara AP II dan KPK terkait pembangunan sistem whistleblowing system (WBS).

“KPK telah melakukan assesment terhadap 300 responden karyawan AP II tentang budaya pencegahan tindakan korupsi, lalu kemudian wawancara terhadap 10 responden. Selanjutnya, koordinasi terus dilakukan terkait integrasi sistem IT whistleblowing system antara KPK dan AP II,” ungkap Muhammad Awaluddin.

Baca juga : Perusahaan Kudu Adopsi Prinsip Keberlanjutan Hingga Pengambilan Keputusan Bisnis

Pada Desember 2020, AP II dan KPK menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Korupsi. Perjanjian ini sebagai payung hukum kerja sama antara AP II dan KPK terkait dengan integrasi whistleblowing system atau laporan saksi tindak pidana korupsi.

Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa saat ini AP II telah memiliki Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) sesuai standar ISO 37001:2016 guna mengidentifikasi, mencegah dan mengevaluasi risiko penyuapan.

"Implementasi SMAP ini mendapat apresiasi langsung dari Nawawi Pamolango, karena SMAP bersertifikat global yang dibangun AP II ini dapat mencegah praktik-praktik korupsi," pungkasnya. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense