BREAKING NEWS
 

MHU Aktif Bantu Pemerintah Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja Bidang Aviasi

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : UJANG SUNDA
Kamis, 29 April 2021 21:10 WIB
Webinar Masyarakat Hukum Udara (MHU) dengan tajuk Dampak UU Cipta Kerja di Dunia Penerbangan Indonesia dan Tantangan Pasca Pandemi, Kamis (29/4). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sektor penerbangan berharap banyak pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan peraturan pelaksanaanya untuk mendorong kebangkitan usaha ini di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi. Dengan alasan itu, Masyarakat Hukum Udara (MHU) mengadakan Webinar “Dampak UU Cipta Kerja di Dunia Penerbangan Indonesia dan Tantangan Pasca Pandemi”, Kamis (29/4). Dalam webinar ini, MHU bekerja sama dengan Pusat Riset Inovasi Sumber Daya dan Kewilayahan Universitas Padjadjaran (Unpad).

Ketua MHU Andre Rahadian menyatakan, webinar ini penting sebagai masukan kepada pemerintah dalam menyusun aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang aviasi. “MHU menyadari bahwa kerja besar tidak berhenti dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, tapi berlanjut dengan pembuatan peraturan pelaksanaan yang banyak dan memerlukan perhatian yang rinci. Agar peraturan ini bisa berjalan pada tahap pelaksanaan, tidak saling bertentangan, dan sesuai juga dengan konvensi internasional yang ada,” ungkap Andre, dalam pemaparannya.

Baca juga : May Day, Buruh Dan Mahasiswa Bakal Demo Tolak UU Cipta Kerja Di 24 Provinsi

Andre menyoroti banyak masalah yang bisa timbul apabila peraturan pelaksanaan tidak dibuat secara teliti dan menampung aspirasi stakeholder. Andre menyampaikan komitmen MHU untuk terlibat aktif dalam proses pembuatan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. 

Adsense

“MHU siap untuk membantu pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan dalam pembuatan peraturan pelaksanaan. Termasuk beberapa peraturan Menteri Perhubungan,” kata dia.

Baca juga : Megawati Perintahkan Kader PDIP Tabur Bunga Untuk KRI Nanggala 402

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/2021, pihaknya akan menetapkan 12 Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan. Antara lain terkait dengan sertifikasi dan registrasi personel bandar udara, standar pesawat udara tanpa awak (drone), program pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan nasional, dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundangan di bidang penerbangan. 

“Sejauh ini, kami sudah menyampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM lima Rancangan Permenhub untuk proses harmonisasi. Dan ada dua Rancangan Permenhub dalam tahap pembahasan internal terkait aturan yang benar-benar baru, yaitu tentang standar pembangunan bandara dan aturan drone,” ujarnya. 

Baca juga : Pemerintah Siapkan Dua Jurus Kerek Daya Beli Masyarakat Jelang Idulfitri

Novie menambahkan, khusus pembuatan aturan drone, ini merupakan salah satu usaha agar Indonesia berada di posisi terdepan dalam mengatur drone yang beratnya di atas 25 kilogram, kelaikudaraan, dan sertifikasi operator drone. “Kami sudah melakukan perbandingan dengan beberapa negara yang juga sudah membuat aturan sejenis,” ungkapnya. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense