Dark/Light Mode

May Day, Buruh Dan Mahasiswa Bakal Demo Tolak UU Cipta Kerja Di 24 Provinsi

Kamis, 29 April 2021 10:54 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal
Presiden KSPI, Said Iqbal

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekitar 50 ribu buruh bersama mahasisa akan turun ke jalan melakukan aksi memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day pada 1 Mei 2021 di 24 Provinsi. Mereka menolak Undang undang Cipta Kerja terkait Sistem Outsourcing dan Buruh Kontrak.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, aksi buruh sedunia ini dilakukan dengan tetap mematuhi Protokol kesehatan (Prokes).

"Selain ke jalan, ada juga aksi secara virtual. Untuk di Jakarta, aksi unjuk rasa akan dipusatkan di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Said dalam keterangannya, Kamis (29/4).

Diterangkannya, buruh yang ikut dalam aksi may day ini tersebar d 3.000 perusahaan/pabrik, 200 kabupaten/kota, yang ada di 24 provinsi. 

Baca juga : Supaya Koordinasi Efektif, Posko THR Sudah Ada Di 34 Provinsi Nih

Seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Aceh, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorotalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan sebagainya.

“Aksi buruh yang dilakukan di berbagai daerah wajib mematuhi prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19, seperti melakukan rapid antigen, menggunakan masker, handsanitizer, hingga menjaga jarak,” tuturnya.

Tidak hanya buruh, aksi May Day juga akan diikuti oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai kampus ternama, seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan Universitas Andalas  (Unand). 

Dalam hal ini, KSPI sudah bertemu dan berdiskusi dengan pengurus Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

Baca juga : Catat, Masyarakat Kita Bukan Malas Baca, Tapi Ketersediaan Buku Yang Kurang

“Mahasiswa dan buruh akan bergerak bersama untuk menyuarakan satu tuntutan yang sama, yaitu penolakan terhadap omnibus law Undang Undang Cipta Kerja,” kata Said 

Sebagaimana diketahui, buruh sudah mengajukan uji materi dan uji formil Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja),  ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa hal yang dipermasalahkan kaum buruh dalam beleid yang baru ini adalah terkait dengan outsourcing dan buruh kontrak.

Di dalam Undang Undang Ketenagakerjaan, outsourcing ada 2 jenis yaitu outsourcing pekerjaan dan outsourcing pekerja. Kedua jenis outsourcing tersebut hanya dilakukan untuk kegiatan penunjang, bukan kegiatan pokok. Outsourcing pekerja dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.

Namun demikian, kata Said, di dalam Undang Undang Cipta Kerja outsourcing hanya 1 jenis, yaitu outsourcing pekerja. Di mana outsourcing pekerja digunakan untuk semua jenis pekerjaan, dan bisa digunakan untuk kegiatan pokok tidak hanya kegiatan penunjang.

Baca juga : Payung Hukum Baru Pelaksanaan Serah Simpan Karya Di Indonesia

Sehingga akan terjadi dalam satu perusahaan mayoritas adalah pekerja outsourcing (misal 95 persen outsourcing dan 5 persen karyawan tetap). 

Padahal pekerja outsourcing bukan pekerja perusahaan, tapi pekerja milik agen outsourcing yang kapan saja bisa di PHK tanpa pesangon dan jaminan sosial." Ini yang dimaksud outsourcing seumur hidup karena menjadi pekerja outsourcing melalui agen penjual tenaga kerja tanpa masa depan,” tegasnya. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.