RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat pengawasan terhadap usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia. Salah satunya, mengawasi bekas lahan tambang yang seringkali dibiarkan terbengkalai. Ini membahayakan masyarakat.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko menegaskan, penataan ulang fungsi lahan bekas tambang sudah ada sejak penambangan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia.
“Tambang kita ini sesungguhnya sejak awal dibangun 1967 sudah sangat perhatian kepada reklamasi atau pengelolaan lingkungan,” kata Sujatmiko di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, norma pengaturan lingkungan pertambangan ini berevolusi mengatur tentang sanksi administratif dan pidana.
Ada pun aturan tersebut hadir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Dan produk turunan hukumnya pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014, tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Baca juga : Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Gencar Vaksinasi Covid-19
Kemudian, kata Sujatmiko, aturan ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kalau dulu pelaku usaha tambang tidak patuh tidak ada sanksi pidana. Sejak tahun 2020 bagi mereka yang tidak mereklamasi, di samping denda dan pencabutan izin, juga dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Sujatmiko menjelaskan, prinsip dasar reklamasi selalu terintergrasi pada semua tahap pertambangan dari eksplorasi sampai pascatambang.
Dia menjelaskan, reklamasi tidak mungkin lepas dari perencanaan pertambangan. Kalau pertambangan tidak memiliki perencanaan reklamasi yang terintegrasi pemerintah, Direktorat Jenderal Minerba tidak akan mengeluarkan izin untuk beroperasi.
Pelaksanaan reklamasi juga harus dilakukan sesuai komitmen dalam dokumen lingkungan, yang penyusunannya melibatkan para pemangku kepentingan.
Baca juga : Kemenkes Segera Luncurkan Aplikasi Pemantau Obat Terapi Covid-19
Nantinya, reklamasi dilakukan pada area terganggu meliputi lahan bekas eksplorasi, lahan bekas tambang, lahan bekas timbunan dan lahan bekas fasilitas penunjang.
Termasuk di dalamnya kegiatan pengeloaan air tambang (limpasan permukaan dan limbah). Khususnya pengendalian erosi dan sedimentasi.
Sujatmiko mengakui, selama kegiatan operasi produksi pertambangan terdapat lahan yang terganggu. Namun, seiring adanya reklamasi akan mengurai permasalahan tersebut.
“Tutupan vegatasi setelah pasca tambang lebih baik dari sebelum tambang,” ujarnya.
Dari 10,83 juta hektar wilayah tambang di Indonesia yang memperoleh izin usaha, hanya 248,6 ribu hektar yang dibuka untuk kegiatan pertambangan.
Baca juga : Erick: Ivermectin Bisa Jadi Game Changer Terbaru
“Lahan yang dibuka untuk operasional tambang hanya 2,2 persen dari total wilayah yang mendapatkan izin dan sepertiganya sudah direklamasi,” ungkapnya.
Untuk melakukan pengawasan ketat, lanjut Sujatmiko, Kementerian ESDM akan menggunakan kombinasi teknologi machine learning dan artificial intelligence dalam pengolahan citra dan geodatasets. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.