RM.id Rakyat Merdeka - Sebagai bank data pekerja terbesar di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dijadikan sebagai acuan untuk mendistribusikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Pemerintah. Artinya, menjadi peserta BP Jamsostek banyak untungnya. Selain manfaat murni yang diberikan, peserta bakal mendapat tambahan lain seperti BSU.
Pemerintah kembali memberikan BSU kepada para pekerja Indonesia yang terdampak pandemi. Kriteria penerimanya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021. Ada penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun ini. Antara lain batas maksimal upah menjadi Rp 3,5 juta. Atau jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada Upah Minimum yang berlaku.
Baca juga : Aa Umbara Digarap Jadi Saksi Buat Penyuapnya
Sementara, untuk masa kepesertaan aktif BP Jamsostek ditentukan hingga Juni 2021. Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia. Bantuannya sebesar Rp 500 ribu selama 2 bulan, yang diberikan sekaligus: Rp 1 juta. Untuk rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan bank milik pemerintah seperti BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN.
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang valid. Karenanya, Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan.
Baca juga : Pemerintah Kembali Datangkan 8 Juta Dosis Vaksin Sinovac
"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," pesannya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (30/7).
Untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening di bank pemerintah akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu. Teknisnya, Kantor Cabang BP Jamsostek berkoodinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening. Yakni nama lengkap pekerja, NIK, tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, alamat email, dan alamat pemberi kerja.
Baca juga : Jangan Panik, Tetap Tenang
Anggoro mengungkapkan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana teknis BSU. Hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi. Jumat (30/7), pihaknya memberikan 1 juta data tahap pertama. Ditargetkan selesai bulan depan.
Pemberian BSU ini sengaja diberikan pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat. "Kami berharap para pekerja dapat segera mendapatkan dana BSU agar dapat bermanfaat untuk membantu menopang kebutuhan sehari-hari. Sekaligus menggerakkan perekonomian," pungkas Anggoro. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.