RM.id Rakyat Merdeka - Persoalan ojek online (ojol) nggak ada habisnya. Apalagi untuk urusan tarif. Pemerintah telah turun tangan untuk menetapkan aturan tarif baru. Pihak ojol telah patuh dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan nomor 348 Tahun 2019, yang menetapkan Rp 10.000 per order sebagai tarif minimum untuk 4 kilometer pertama dan tarif dasar setelahnya sebesar Rp 2.500 per km.
Baca juga : Masyarakat Menanti Hasil Nyata Rakornas
Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengaku mendukung kebijakan itu. “Kami akan terus laporkan perkembangan terkait uji coba tarif kepada pemerintah untuk dapat saling memberikan dan menerima masukkan,” ujar Nila dalam keterangannya, kemarin.
Baca juga : Beras Sudah Oke, Kelapa Dan Karet Masih Butuh Perhatian
Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, tarif bagi ojol sangat sulit untuk dicari solusinya. “Masalah tarif ojek online ini seperti buah simalakama. Dilematis,” kata Djoko kepada Rakyat Merdeka.
Baca juga : Siti Nurbaya : Sekarang Masyarakat Bisa Leluasa Manfaatkan Hasil Hutan
Dia menjelaskan, pemberlakuan tarif bagi ojol dilematis karena menyangkut dua pihak yang berbeda kebutuhan. Bagi pengguna atau konsumen, tentu butuh tarif murah. Tapi bagi mitra ojol atau driver, justru butuh kenaikan tarif untuk menambah pendapatan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.