BREAKING NEWS
 

Putusan Mahkamah Konstitusi

TASPEN Terus Berikan Layanan Terbaik Untuk Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 1 Oktober 2021 17:50 WIB
Kantor Pusat PT TASPEN (Persero) di Jl. Letjen. Suprapto, Jakarta Pusat (Foto: Humas TASPEN)

 Sebelumnya 
Soal ini, Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 dan 2015-2020 Dr. I Dewa Gede Palguna, SH, MHum berpendapat, putusan ini telah memberikan kepastian hukum. Bukan hanya bagi TASPEN, tetapi juga bagi pensiunan dan ASN.

Dengan putusan ini, tidak ada lagi penafsiran lain yang berbeda dengan penafsiran sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi. Sehingga, tiba pada amar yang mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, yaitu bahwa Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga : KSP Dorong Korporatisasi Petani Untuk Kesejahteraan Masyarakat

"Dengan kata lain, kedua ketentuan dimaksud sudah tidak ada lagi," tegas I Dewa Gede.

 Demi kenyamanan dan keselamatan peserta di masa pandemi, TASPEN menerapkan layanan digital berupa TASPEN PESONA (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona), yakni layanan berbasis daring yang meliputi TOOS (Taspen One-hour Online Service), layanan E-Klim, Tcare, dan Otentikasi Digital.

Baca juga : Kementan Prioritaskan Kesejahteraan Peternak Lewat Stabilisasi Perunggasan

Peserta pensiunan dapat mengakses layanan TASPEN melalui e-klim.taspen.co.id dan tcare.taspen.co.id untuk mengunduh formulir klaim atau mengajukan pertanyaan dan keluhan.

Sebagai kanal informasi dapat menghubungi Call Center 1500919, kunjungi laman website official www.taspen.co.id, dan media sosial Facebook @Taspen, Twitter @Taspen, Youtube TASPEN, Instagram @Taspen.kita, dan TikTok @Taspen.id. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense