Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menko Polhukam: Dana Otsus Untuk Kesejahteraan Rakyat Papua

Jumat, 16 Juli 2021 14:52 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua), disahkan DPR dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7).

"Alhamdulillah, revisi Undang undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001, revisinya sudah disahkan di DPR," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya, Jumat (16/7).

Menurut Mahfud, ini sebenarnya bukan memperpanjang UU Otsus, karena tidak perlu diperpanjang. Revisi hanya menyangkut dana Otsus yang semula harus berakhir bulan November tahun 2021 diperpanjang lagi. Sehingga tahun 2022 masih ada.

Baca juga : Gojek Dan Grab Bantu Kesejahteraan Ojol

"Dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua. Tidak lagi akan dibiarkan untuk dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Tetapi akan didampingi oleh pusat dananya dinaikkan dari 2 persen menjadi dua seperempat persen dari Dana Alokasi Umum nasional," papar Mahfud MD.

Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini menjelaskan, terkait perkembangan pembangunan Papua juga sudah dipaparkan kepada duta besar Indonesia di berbagai negara dan kawasan.

"Alhamdulillah, dari dubes-dubes luar negeri, semua mengkonfirmasi, di luar  negeri itu sekarang sudah tidak ada lagi isu Papua merdeka, Vanuatu masih  menyuarakan itu, tapi sekarang pendekatannya bukan lagi Papua merdeka. Pendekatannya bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," ungkap Mahfud.

Baca juga : Menperin All Out, Kerahkan Semua Kekuatan Yang Ada

Soal kasus HAM, Mahfud menjelaskan, saat ini sudah diselesaikan bersama Komnas HAM, Menkumham dan Jaksa Agung.

"Kita sedang menyelesaikan, menata persoalan perlindungan HAM yang selalu diisukan, oleh sekelompok kecil orang yang memang ingin membuat citra Indonesia jelek. Tapi oke, kita tunjukkan ke dunia, bahwa masalah HAM di Papua akan sama dengan di daerah-daerah lain di Indonesia, akan kita tata," pungkas Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, pimpinan DPR dan 492 anggota DPR yang hadir secara fisik maupun virtual menyetujui dan mengesahkan RUU Otsus Papua menjadi UU.

Baca juga : Moeldoko Ultah, Staf KSP Galang Dana Untuk Petugas Pemakaman

"Terima kasih kami ucapkan untuk Komarudin Watubun selaku Ketua Pansus RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001. Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai pemaparan oleh Komarudin Watubun, dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 pada Kamis (15/7).

"Setuju," jawab para anggota DPR baik yang hadir secara fisik maupun virtual. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.