RM.id Rakyat Merdeka - Sepekan terakhir, heboh pre-existing condition dalam dunia asuransi. Adanya klausul ini bisa berujung pada pembatalan perjanjian dan klaim dari perusahaan asuransi.
Lantas, apa sebenarnya klausul pre-existing condition dalam asuransi? Mengapa klausul ini bisa berujung pada pembatalan klaim nasabah?
Pengamat asuransi yang juga dosen Program Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler Marpaung mengatakan, pre-existing condition merupakan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis asuransi berlaku. “Biasanya, pre-existing condition ini menjadi pengecualian perlindungan yang diberikan.
“Misalnya, seorang nasabah telah memiliki penyakit jantung bawaan yang sudah ia derita sebelum membeli polis asuransi. Lalu, saat mengajukan surat permohonan asuransi jiwa atau asuransi kesehatan, penyakit bawaan tersebut tidak disampaikan kepada perusahaan asuransi, maka jika setelah polis berlaku dan ia mengajukan klaim atas penyakit jantungnya, klaim tersebut bisa dibatalkan oleh perusahaan asuransi,” terang Kapler, seperti keterangan yang diterima redaksi, Rabu (13/10).
Menurut Chairman Wealth Management Standard Board Indonesia (WMSBI) ini, sejatinya pembatalan klaim akibat dikenakannya klausul pre-existing condition bisa dihindari. Caranya, dengan memberikan keterangan perihal riwayat kesehatan dan medis calon nasabah secara terbuka dan transparan.
Kapler menambahkan, saat nasabah memutuskan membeli polis asuransi, ia mengemukakan seluruh data medis yang dimiliki di surat permohonan perlindungan asuransi. Tujuannya, agar perusahaan asuransi bisa menentukan atau memutuskan, apakah asuransi akan menerima permohonan itu, atau apakah perusahaan akan menerima dengan sejumlah syarat, atau justru perusahaan asuransi akan menolak.
Dengan begitu, lanjutnya, jika di hari kemudian terjadi klaim, tidak akan timbul masalah seputar legalitasnya. “Jadi, calon nasabah harus mengemukakan semua riwayat kesehatannya. Keterbukaan harus dilakukan,” imbuhnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.