BREAKING NEWS
 

Mengenal Pre-Existing Condition Dalam Asuransi Kesehatan

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Rabu, 13 Oktober 2021 21:07 WIB
Polis asuransi kesehatan/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Kapler mengatakan, perusahaan asuransi tertentu bisa saja menetapkan kebijakan agar nasabah masih bisa mendapatkan program perlindungan yang diberikan. Misalnya, jika nasabah ternyata memiliki jejak medis penyakit berat tertentu, perusahaan asuransi bisa saja menyiapkan kontrak dengan klausul bahwa manfaat klaim baru bisa diterima setelah melewati periode waktu tertentu setelah polis diterbitkan.
 
“Ada perusahaan asuransi yang mau menjamin risiko tertentu yang sudah terjadi sebelum polis berlaku. Hanya saja, klaim baru bisa dilayani setelah dua tahun polis berlaku, misalnya. Atau ada juga yang berlaku setelah tiga tahun polis berjalan. Tergantung jenis penyakit kritisnya,” kata Anggota Dewan Penasehat Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI) ini. 
 
Karpler melanjutkan, klausul yang bisa berujung pada win-win solution bagi nasabah dan perusahaan asuransi ini baru bisa terwujud jika sejak awal telah diterapkan keterbukaan informasi dari nasabah kepada perusahaan asuransi. “Ini kan semacam itikad baik dari perusahaan dalam memberikan perlindungan asuransi kepada masyarakat,” katanya.
 
Kapler mengatakan, di sisi lain, industri asuransi harus mampu memberikan edukasi yang sangat rinci ke calon nasabah demi menghindari terjadinya mis-selling. Dia juga mengimbau agar nasabah mau membaca setiap klausul perjanjian asuransi secara seksama, sehingga bisa mengajukan keberatan atau ralat jika terdapat pasal-pasal yang dinilai tidak menguntungkan.
 
“Yang kurang dipahami betul oleh masyarakat sebagai calon nasabah, mereka itu sebenarnya memiliki masa free look period, atau free look provision. Artinya, calon pemegang polis memiliki waktu untuk memeriksa terlebih dahulu polisnya, atau mempelajari kembali, untuk mengambil keputusan final. Jika isi klausul polis tersebut dianggap tidak sesuai dari yang diinginkan, polis bisa dibatalkan dan uang premi yang dibayarkan akan dikembalikan,” terangnya. 
 
Umumnya, periode free look provision ini berdurasi 14 hari sejak calon nasabah menerima polis. Semua produk asuransi jiwa dan kesehatan menerapkan klausul tersebut  agar tak ada prasangka buruk bahwa perusahaan hanya mengejar target penjualan polis semata.
 
“Jadi, sebelum membeli polis, pahami produk yang diinginkan. Baca secara seksama pasal-pasal perjanjian dalam polis dan berikan semua keterangan tentang diri pribadi secara transparan dan jujur. Agen penjual tidak mengetahui kondisi sebenarnya dari calon nasabahnya. Hanya pribadi calon nasabahnya yang mengetahui,” tandas Kapler. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense