Sebelumnya
Perusahaan memberikan penghargaan dan membuka kesempatan yang sama kepada para pekerja penyandang disabilitas untuk berkembang melalui berbagai fasilitas.
Baca juga : Gandeng Seniman Nusantara, MPR Siapkan Lagu Pilar Bangsa
Di antaranya pelatihan sesuai jabatan dan jenjang karier, promosi jabatan, sistem upah, berbagai fasilitas BPJS seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Pensiun.
Baca juga : Kementan Pamerkan Produk Pertanian Nusantara Di Acara ODICOFF
"Ke depannya PTPN Group akan terus berkomitmen melakukan peningkatkan berbagai fasilitas untuk memudahkan mobilitas karyawan penyandang disabilitas dalam melakukan tugasnya. Selain itu, PTPN Group juga menerbitkan fasilitas non fisik seperti peraturan, termasuk dalam hal perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)," tandas Seger. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.