RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan penghargaan kepada tiga Pemerintah Daerah (Pemda) lantaran dianggap telah memberikan contoh bagi pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM).
Tiga Pemda tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Penghargaan diberikan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam peringatan Hari HAM sedunia.
Yasonna memberikan apresiasi serta mengatakan bahwa pelayanan publik yang dilaksanakan di tiga pemda tersebut akan menjadi role model dalam pengembangan P2HAM di daerah. Penghargaan ini diberikan sebagai bagian dari upaya program pemajuan HAM.
Baca juga : Novel Balik Kandang
“Ketiga pemerintah daerah tersebut diproyeksikan akan menjadi role model dalam pengembangan P2HAM di daerah. Sekalipun dalam suasana yang masih prihatin (karena dampak pandemi Covid-19), pemerintah melalui Kemenkumham tetap melaksanakan berbagai program pemajuan HAM, termasuk pemberian penghargaan atas prestasi dan capaiannya,” kata Yasonna, seperti keterangan yang diterima RM.id, Sabtu (11/12).
Yasonna mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak yang telah berperan aktif dalam mendukung dan melaksanakan program pemajuan HAM di Indonesia.
Mulai dari unsur pemerintah, baik pusat maupun daerah, institusi-institusi independen di bidang HAM, organisasi masyarakat sipil, maupun komponen masyarakat.
Baca juga : Quartararo: Ducati Bakal Jadi Pesaing Terberat
"Mari kita terus tingkatkan peran aparatur dan institusi pemerintah, berkolaborasi dengan masyarakat sipil, dan seluruh komponen masyarakat, untuk senantiasa menjunjung tinggi HAM dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ajaknya.
"Semoga penghargaan tersebut akan lebih memacu prestasi yang lebih baik lagi, dalam rangka (memberikan) pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing," tutup Yasonna.
Sebelumnya, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, mengatakan pemberian penghargaan tersebut didasarkan atas Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Baca juga : Menko Polhukam Ingin Optimalisasi Penanganan Perkara Berbasis Digital
Kriteria penilaiannya antara lain adalah bidang pelayanan publik, penanganan pengaduan pelanggaran HAM, pelaksanaan aksi Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM), sampai dengan pelaksanaan kewajiban-kewajiban internasional di bidang HAM.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.