Dark/Light Mode

Kemenkumham Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik, Yasonna Happy

Selasa, 9 November 2021 14:39 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly (Foto: Dok. Kemenkumham)
Menkumham Yasonna H Laoly (Foto: Dok. Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meraih penghargaan Top 45 Penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021 pada layanan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM). Penghargaan itu diraih dari 3.178 Proposal Inovasi Pelayanan Publik yang terdaftar di SINOVIK.

“Kami apresiasi. Ini untuk yang ke beberapa kali Kemenkumham memperoleh Top 45 dari berbagai inovasi yang dilakukan Kemenkumham,” kata Menkumham Yasonna H Laoly, saat menerima anugerah Top 45 Pelayanan Publik, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (9/11).

Baca juga : Dubes Esti Andayani, Dorong Penguatan Kolaborasi Pendidikan Dunia Fashion

Penghargaan itu diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Yasonna menegaskan, penghargaan yang diraih akan menjadi penambah energi dan motivasi bagi peningkatan inovasi pelayanan untuk masyarakat.

“Kami terus meningkatkan inovasi dan meningkatkan pelayanan publik, sehingga masyarakat bisa merasakan betul bahwa pelayanan publik bisa lebih baik, efisien, cepat, dan terasa manfaatnya,” ungkapnya.

Baca juga : Kemenko Perekonomian Komit Penuhi Hak Masyarakat Atas Informasi Kebijakan

SIPKUMHAM adalah database berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), yang dikembangkan dan dikelola Kemenkumham. SIPKUMHAM menyediakan informasi dan data mengenai permasalahan hukum, HAM, dan terkait layanan publik dengan pengumpulan informasi melalui crawling data secara real-time dari kurang lebih 152 media online dan media sosial yang saat ini telah dimanfaatkan oleh 11 Unit Utama dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di 33 Provinsi.

Ke depan, Kemenkumham akan memberikan akses database ke kementerian/lembaga terkait dan pemangku kepentingan yang mengemban tugas fungsi di bidang hukum dan HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Biro Hukum Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Bappeda, Balitbangda, universitas serta organisasi lain yang membutuhkan sharing akses akun pada sistem. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.