BREAKING NEWS
 

PPKM Diperpanjang Sampai 28 Februari

Cek Di Sini, Daftar Penghuni Level 4, 3, 2 Di Jawa Bali

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 22 Februari 2022 15:59 WIB
Lindungi lansia dengan memberikan vaksinasi Covid, sebagai bentuk perlindungan dari gejala berat dan risiko kematian. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022,” tegas Tito dalam aturan yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2022.

Mendagri menegaskan, penetapan level wilayah PPKM berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis kedua bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia).

Berikut ketentuannya:

Baca juga : PPKM Diperpanjang, 66 Kabupaten/Kota Berstatus Level 3, Jakarta Termasuk

a. Penurunan level kabupaten (kab)/kota dari Level 3 menjadi Level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis kedua minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis kedua lansia minimal sebesar 40 persen.

b. Penurunan level kab/kota dari Level 2 menjadi Level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis kedua minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis kedua lansia minimal sebesar 60 persen.

“Akan diberikan waktu dua minggu tambahan sejak 15 Februari 2022 untuk mencapai target vaksinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam dua minggu, maka penentuan level kabupaten/kota akan disesuaikan berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID- 19 yang berlaku dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan serta capaian vaksinasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,” ujar Tito.

Pada periode PPKM kali ini, pemerintah kembali memberlakukan PPKM Level 4. Ada empat kab/kota di tiga provinsi menerapkan Level 4, yaitu Kota Cirebon di Jawa Barat (Jabar), Kota Tegal dan Kota Magelang di Jawa Tengah (Jateng), serta Kota Madiun di Jawa Timur (Jatim).

Baca juga : PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Kabupaten/Kota Penghuni Level 3 Di Jawa Bali

Sedangkan, sebanyak 99 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 25 kab/kota menerapkan Level 2, serta tidak ada kab/kota menerapkan PPKM Level 1.

Berikut rincian daerah tersebut:

Daerah PPKM Level 3

Sebanyak 99 daerah di tujuh provinsi yang menerapkan PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:

Adsense

Baca juga : PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 31 Januari 2022, Jabodetabek Masih Level 2

Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kab Serang, Kab Pandeglang, Kab Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang

DKI Jakarta: Kab Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kab Tasikmalaya, Kab Purwakarta, Kab Pangandaran, Kab Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kab Karawang, Kab Indramayu, Kab Cirebon, Kab Bogor, Kab Bekasi, Kab Bandung Barat, Kab Bandung, Kab Sumedang, dan Kab Subang
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense