Dark/Light Mode

Cek Sini, Daftar Terbaru Penghuni Level 1 Di Wilayah Jawa Bali

Selasa, 16 November 2021 07:53 WIB
Cakupan vaksinasi Covid-19 harus terus ditingkatkan, untuk memastikan Corona tetap terkendali. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Cakupan vaksinasi Covid-19 harus terus ditingkatkan, untuk memastikan Corona tetap terkendali. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan adanya penambahan 5 kabupaten/kota di wilayah Jawa Bali yang masuk Level 1, dalam masa perpanjangan PPKM 15-29 November 2021. Sehingga, totalnya menjadi 26. 

Berikut rincian daftar kabupaten/kota yang masuk wilayah Level 1, sesuai Diktum KESATU Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali.

DKI Jakarta (6):

Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten (2):

Baca juga : Meriahkan Libur Nataru Dengan Di Rumah Saja

Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang

Jawa Barat (5)

Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi

Jawa Tengah (5)

Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak

Baca juga : Geliatkan Pariwisata, 8 Negara Tambahan Diusulkan Boleh Masuk Bali

Jawa Timur (8)

Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, dan Kota Pasuruan

Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen)

b. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen).

Baca juga : Mulai Hari Ini, Terbang Di Jawa Bali Bisa Pakai Antigen

Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan juga terhadap:

a. Wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali, di mana penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

b. daerah yang aktif melakukan perbaikan data. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.