BREAKING NEWS
 

Moeldoko Pastikan Persoalan Sertifikasi Tanah Masyarakat Pesisir Dan Pulau Kecil Sudah Tuntas

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Jumat, 27 Mei 2022 15:01 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kiri) dan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dalam rapat koordinasi percepatan legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil, di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Jumat (27/5). (Foto: Dok. KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan, persoalan sertifikasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil sudah tuntas. Ia mengatakan, banyaknya perbedaan dan tumpang tindih regulasi pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) sudah menemukan titik temu.

“Sudah ada kesepakartan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan KKP terkait perizinan sebagai dasar pemberian hak di kawasan pesisir,” kata Moeldoko, usai memimpin rapat koordinasi percepatan legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil, di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Jumat (27/5).

Sebelumnya, kebijakan reforma agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sempat terhambat karena adanya tumpang tindih regulasi. Terlebih, setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan pendaftaran tanah. Dalam PP itu disebutkan, hak atas tanah di wilayah perairan bisa dilakukan jika sudah terbit perizinan dari KKP.

Baca juga : Startup Dagangan Hadirkan Layanan Same Day Delivery

Atas dasar itu, ujar Moeldoko, Kantor Staf Presiden (KSP) langsung menggelar rapat teknik bersama kementerian/lembaga terkait untuk sinkronisasi regulasi, agar percepatan legalisasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil segera dilakukan. Moeldolo menegaskan, KSP serius menjalankan arahan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan reforma agraria, termasuk di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Adsense

“Kegelisahan masyarakat pesisir harus dijawab. Negara harus hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian atas hak tanah. Kalau selama ini ngurus sertifikat saja nggak bisa, bagaimana kita bisa berikan harapan,” tegasnya.

Menurut Moeldoko, percepatan legalisasi tanah di lingkup pesisir dan pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia, bukan semata untuk mengatur kepemilikan dan kebermanfaatan tanah. Namun juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak tanah yang sudah didiami puluhan tahun.

Baca juga : Si Nyonya Tua Kecewa, Tapi Puas

“Ini juga penting untuk menjaga keutuhan teritori, kedaulatan, dan pembangunan ekonomi negara kita,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Panglima TNI 2013-2015 juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil terluar sebagai penerima manfaat, untuk peningkatan kesejahteraan. "Pesan Bapak Presiden, reforma agraria tidak hanya soal sertifikat. Tapi juga pemberdayaan masyarakat penerima manfaat,” terang Moeldoko.

Percepatan legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil, untuk pertama kalinya akan dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau. Secara geopolitik, provinsi yang dikenal dengan sebutan bunda kandung tanah melayu itu, Secara geopolitik, berbatasan langsung dengan Singapura. Sehingga mendesak untuk segera ditangani dan diselesaikan.

Baca juga : Telkom Berikan Bantuan Digitalisasi Pendidikan Di SMA & SMK Tarutung

Tercatat ada 560,31 hektar luas tanah di Kepulauan Riau yang belum disertifikasi. "Kami sangat berterima kasih, karena pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan sertifikasi tanah di wilayah perairan Kepri," tutur Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense