BREAKING NEWS
 

Optimalkan Pengelolaan Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Gandeng Kejati Kaltim

Reporter : DANU ARIFIANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 5 Juli 2022 22:40 WIB
Penandatanganan nota kesepahaman oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Deden Riki Hayatul Firman dan Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo di Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (5/6). (Foto: Humas LPDB-KUMKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memulihkan perekonomian masyarakat, dan mengoptimalkan proses pengelolaan dana bergulir di provinsi tersebut dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Kerja sama ini direalisasikan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) oleh Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman dan Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo, di Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (5/7).

Baca juga : Keterlibatan Perempuan Tinggi, Genteng Kulon Raih Juara 1 IDM

Acara tersebut turut dihadiri Staf Khusus Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi, dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkenkop UKM) Agus Santoso.

Kemudian, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Sa'duddin, serta Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Oetje Koesoema Prasetia. Para pejabat dari lingkup Kejati Kaltim dan Disperindagkop UKM Kaltim juga ikut hadir ke acara itu.

Baca juga : Ketum Kodrat Dorong Pengembangan Tarung Derajat Di Daerah

Dalam sambutannya, Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman mengatakan, sinergi ini dilakukan untuk menyukseskan program pemerintah dalam memulihkan ekonomi masyarakat. Khususnya dalam mengoptimalkan proses penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian dana bergulir.

Dia menilai, MoU ini penting agar LPDB-KUMKM mampu memberikan pinjaman kepada koperasi yang membutuhkan pinjaman, dan nantinya mampu untuk mengembalikan pinjaman tersebut.

Baca juga : Dompet Dhuafa Gandeng Peternak Lokal

"Selain proses penyaluran, juga harus diperhatikan bagaimana usaha untuk pengembaliannya dan saya sangat mengapresiasi ketika ada koperasi yang mendapat pinjaman ini, dan mengembalikannya dengan baik," ujar Deden.

Kejati Kaltim akan akan memberikan bantuan kepada LPDB-KUMKM sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki. Di antaranya, memberikan pendampingan hukum, serta bantuan hukum litigasi dan non litigasi. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense