Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Optimalkan Pengelolaan Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Gandeng Kejati Kaltim
Selasa, 5 Juli 2022 22:40 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memulihkan perekonomian masyarakat, dan mengoptimalkan proses pengelolaan dana bergulir di provinsi tersebut dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Kerja sama ini direalisasikan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) oleh Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman dan Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo, di Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (5/7).
Berita Terkait : Keterlibatan Perempuan Tinggi, Genteng Kulon Raih Juara 1 IDM
Acara tersebut turut dihadiri Staf Khusus Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi, dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkenkop UKM) Agus Santoso.
Kemudian, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Sa'duddin, serta Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Oetje Koesoema Prasetia. Para pejabat dari lingkup Kejati Kaltim dan Disperindagkop UKM Kaltim juga ikut hadir ke acara itu.
Berita Terkait : Ketum Kodrat Dorong Pengembangan Tarung Derajat Di Daerah
Dalam sambutannya, Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman mengatakan, sinergi ini dilakukan untuk menyukseskan program pemerintah dalam memulihkan ekonomi masyarakat. Khususnya dalam mengoptimalkan proses penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian dana bergulir.
Dia menilai, MoU ini penting agar LPDB-KUMKM mampu memberikan pinjaman kepada koperasi yang membutuhkan pinjaman, dan nantinya mampu untuk mengembalikan pinjaman tersebut.
Berita Terkait : Dompet Dhuafa Gandeng Peternak Lokal
"Selain proses penyaluran, juga harus diperhatikan bagaimana usaha untuk pengembaliannya dan saya sangat mengapresiasi ketika ada koperasi yang mendapat pinjaman ini, dan mengembalikannya dengan baik," ujar Deden.
Kejati Kaltim akan akan memberikan bantuan kepada LPDB-KUMKM sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki. Di antaranya, memberikan pendampingan hukum, serta bantuan hukum litigasi dan non litigasi.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya