BREAKING NEWS
 

Mendes: Dana Desa Boleh Digunakan Buat Tangani PMK

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 12 Juli 2022 17:59 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Ubud, Bali, Selasa (12/7). (Foto: Humas Kemendes PDTT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (mendes PDTT) memperbolehkan pemanfaatan dana desa untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sesuai dengan kewenangan desa. Ketentuan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 76 Tahun 2022.

"Boleh tidak dana desa untuk penyakit mulut dan kuku? Jawaban saya dengan tegas boleh asal pada level kewenangan desa. Dengan keluarnya keputusan menteri ini kepala desa tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan dana desa dalam menangani penyakit mulut dan kuku," tegas Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Ubud, Bali, Selasa (12/7).

Dia mengklasifikasikan tataran kewenangan desa dalam penanganan PMK. Di antaranya, melakukan pengelompokan hewan yang telah terkena PMK atau karantina.

Baca juga : Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya BUMDesa Dan BUMDesa Bersama

"Tapi, kalau untuk ganti rugi tidak boleh. Karena itu adalah kewenangan supra desa," ingatnya.

Adsense

Perihal menurunnya daya beli masyarakat akibat wabah PMK, Gus Halim juga menegaskan pemanfaatan dana desa yang maksimal dapat menggenjot daya beli masyarakat.

"Untuk meningkatkan daya beli masyarakat, BLT masih berjalan di 2022. Di 2023 BLT tetap berjalan uuntuk kemiskinan ekstrim. Padat karya tunai desa juga bagian penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat karena 50 persen anggaran untuk upah,” beber Gus Halim.

Baca juga : Gibran Dan Bobby Dipilih Di Pilkada, Apa Yang Salah...

Selain itu, dia juga menganjurkan pemerintah desa untuk membentuk atau mengaktifkan kembali Relawan Desa Lawan Covid- 19 dan mengubahnya menjadi Relawan Desa lawan PMK. Dalam strukturnya, semua elemen masyarakat dan pemerintah desa bersinergi.

"Tugas relawan desa lawan penyakit mulut dan kuku melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah kabupaten. Menentukan langkah-langkah lain untuk pencegahan, penanganan PMK, jelasnya.

Dengan demikian, semua elemen masyarakat dapat terlibat dalam pembentukan posko penanganan penyakit mulut dan kuku di tingkat desa.

Baca juga : MRT Gandeng Rukita Hadirkan Hunian Berkualitas Di Tengah Kota

Ia juga berharap, nantinya melalui alokasi dana desa yang digunakan untuk penanganan wabah PMK, masyarakat di desa dapat memulihkan kembali kondisi ekonomi-sosial. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense