Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mahfud: Mal Pelayanan Publik Ciptakan Pelayanan Prima

Selasa, 28 Juni 2022 20:59 WIB
MenPAN RB Ad Interim Mahfud MD, dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Selasa (28/6). (Foto: Istimewa)
MenPAN RB Ad Interim Mahfud MD, dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Selasa (28/6). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah wujud dari reformasi di bidang pelayanan publik untuk hadirkan pelayanan publik yang prima dan terintegrasi.

Demikian ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Ad Interim Mahfud MD, dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).

"Upaya ini, secara khusus, diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dalam proses perizinan berusaha, sehingga mampu meningkatkan daya saing global yang berujung pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden," ujar Mahfud MD dalam acara yang juga dihadiri oleh Wakil Presiden RI tersebut.

Para pihak yang menandatangani Nota Kesepahaman terdiri atas 17 kementerian/lembaga, BUMN, dan Badan Hukum Publik, yang memiliki layanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik atau MPP.

Baca juga : Bea Masuk Nol Persen Bahan Baku Plastik Ancam Industri Petrokimia

Ke-17 instansi ini telah melakukan pembahasan intensif terkait substansi dalam Nota Kepahaman, serta telah menyepakati kerja sama dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui MPP dalam lingkup kewenangan masing-masing.

"Konsep penyelenggaraan MPP merupakan inisiasi yang bermula dari hasil studi tiru praktik pelayanan publik prima melalui konsep Public Service Hall di Georgia dan Axan Xidmat di Azerbaijan. Praktik-praktik ini terbukti dapat mentransformasi pelayanan publik di kedua negara tersebut dan berhasil mendapatkan pengakuan dan penghargaan secara internasional," papar Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini.

Kebijakan penyelenggaraan MPP di Indonesia, lanjut Mahfud, mulai diadaptasi sejak tahun 2017. Menurut Mahfud, pada awal pelaksanaan kebijakan MPP, ditetapkan empat MPP Percontohan, yaitu MPP DKI Jakarta, Batam, Surabaya, dan Banyuwangi.

"Penyelenggaraan pelayanan publik melalui MPP mengalami peningkatan, dengan jumlah MPP yang beroperasi hingga Juni 2022 sebanyak 59 MPP. Jika melihat sebarannya berdasarkan provinsi, masih terdapat 11 provinsi yang belum memiliki MPP. Kemudian, jika dilihat berdasarkan sebaran di kabupaten/kota, terdapat 449 kabupaten/kota yang belum memiliki MPP," tambah Mahfud.

Baca juga : BMI: Mega Dan Puan Dobrak Batasan Perempuan Di Dunia Politik Indonesia

Sebagaimana arahan strategis dari Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), Mahfud berharap, pada tahun 2024 MPP sudah terbentuk di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Terkait hal tersebut, Mahfud melaporkan bahwa sebanyak 56 kabupaten/kota akan meresmikan MPP pada tahun 2022. Dalam upaya mendorong terselenggaranya MPP di kabupaten/kota, menurut Mahfud, perlu dilakukan penguatan dan percepatan beberapa hal, salah satunya penguatan komitmen pimpinan dan penguatan dukungan dari DPRD, terkait kebijakan budgeting di daerah untuk pembentukan MPP.

Poin pokok kesepakatan dalam Nota Kesepahaman ini melingkupi; perumusan kebijakan, pemantauan, dan evaluasi; pembinaan dan pengawasan; serta penyediaan sarana, prasarana, SDM, dan anggaran, serta pertukaran data/informasi dalam penyelenggaraan pelayanan pada MPP.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menjelaskan Mal Pelayanan Publik ini bertujuan memudahkan koordinasi dan kolaborasi antar instansi pusat, daerah, dan BUMN/Badan Hukum Publik.

Baca juga : Cikal Bakal Peradaban Nusantara, Peneliti Sejarah Dukung IKN

"Dengan kerja sama ini diharapkan dapat mendorong percepatan integrasi pelayanan publik dalam penyelenggaraan MPP di kabupaten dan kota di seluruh Indonesia," jelas Diah.

Turut hadir pimpinan instansi dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Mahkamah Agung, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Agama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala Badan Narkotika Nasional, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kepala Perpustakaan Nasional RI, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama PT Taspen, dan Direktur Utama PT PLN, serta hadir secara virtual seluruh kepala daerah yang akan menyelenggarakan MPP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.