BREAKING NEWS
 

Irjen Ferdy Sambo Dibawa Ke Mako Brimob Dan Provos, Ini Kata Mahfud

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Minggu, 7 Agustus 2022 06:56 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku banyak mendapat pertanyaan soal Irjen Ferdy Sambo, yang semalam dibawa ke Mako Brimob dan Provos.

"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Itu juga sudah tersiar di berbagai media. Yang ditanyakan orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?" kata Mahfud melalui akun Instagramnya, Sabtu (6/8) malam.

Mahfud menjelaskan, hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan. Tidak harus saling menunggu, dan tidak bisa saling meniadakan.

Baca juga : Mabes Polri Bantah Sambo Tersangka, Dibawa Ke Mako Brimob Karena Iniā€¦

Dengan kata lain, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun digarap secara sejajar.

"Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar di MK. Ketika  itu, yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT. Tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etik, dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai Hakim MK, melalui sanksi etik," terang Mahfud.

"Itu mempermudah pemeriksaan pidana, karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK," tandasnya.

Baca juga : Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Dugaan Pelanggaran Etik

Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah Akil Mochtar dijatuhi hukuman pidana.

Adsense

Lazimnya, pemeriksaan pidana membutuhkan waktu yang lebih lama dibanding pemeriksaan pelanggaran etik. Karena cenderung lebih rumit.

"Jadi, publik tak perlu khawatir. Penyelesaian masalah etika ini malah akan mempercepat pemeriksaan pidananya, jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," tegas Mahfud.

Baca juga : Presiden Bersyukur Harga Dan Produksi Pertanian Terjaga Baik

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan, Sambo yang juga mantan Kadiv Propam Polri itu memang dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8) sore.

"Tapi, bukan untuk ditahan. Belum (tersangka). Konteksnya pemeriksaan," ujar Dedi, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Sabtu (6/8).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense