BREAKING NEWS
 

Agar Pembangunan Desa Lebih Efektif

Halim Usul Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : UJANG SUNDA
Sabtu, 15 Oktober 2022 00:40 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (Foto: Dok. Kemendes)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, masa kerja kepala desa (kades) baiknya tidak hanya enam tahun, tetapi menjadi sembilan tahun. Perpanjangan masa jabatan ini agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh dinamika politik desa akibat pilkades.

"Membangun desa butuh kesinambungan dan berkelanjutan. Kalau begitu, maka progres pasti naik. Kalau 6 tahun, dari pendalaman saya, tidak cukup. Kita tidak ingin 18 tahun grafik pembangunan desa naik turun, kita inginnya naik," kata Halim, di Kantor Bupati Halmahera Utara, Jumat (14/10).

Masa jabatan kepala desa saat ini 6 tahun dalam 1 periode. Setiap orang diberi kesempatan menjabat sampai 3 periode, dengan total 18 tahun masa jabatan. Halim menyatakan, usulannya terkait periode kepala desa tidak menambah atau mengurangi tahun maksimal jabatan.

Baca juga : Ini Cara Penanganan Pertama Luka Saat di Rumah

“Saya hanya ingin pembagian dari akumulasi waktu tersebut diubah karena menyesuaikan dengan lamanya proses membangun desa,” ujar Mantan Ketua DPRD Jatim ini.

Tidak hanya itu, Halim juga melihat kondisi di lapangan yang sering terjadi, 6 tahun masa jabatan pertama cenderung hanya efektif selama 2 tahun. Sementara 4 tahun lainnya terpakai untuk urusan pemilihan kepala desa.

Adsense

"Kalau di Jawa, saya hitung, 6 tahun itu 2 tahun pertama menyelesaikan konflik, 2 tahun persiapan pilkades jadi kerjanya cuma 2 tahun. Makanya kita ingin jangan habis untuk menyelesaikan konflik tapi untuk mengabdi. Itulah kenapa kita sedang menggulirkan agar jabatan kepala desa jangan 18 tahun dibagi 3 tapi 18 tahun dibagi 2," ungkapnya.

Baca juga : Akselerasi Pembangunan Perkebunan, Kementan Lepas Varietas Unggul

Usulan perpanjangan masa jabatan kades ini masih dalam tahap pembahasan di DPR. Oleh karena itu, Halim mengimbau, sambil menunggu keputusan atas usulan ini, para kepala desa tetap fokus menyelesaikan pembangunan dan meningkatkan status desanya.

Dalam kunjungan tersebut, Halim juga menyerahkan penghargaan untuk kepala desa yang berhasil meningkatkan status desanya. Berikut nama-nama desa yang dianugerahi penghargaan:

1. Kabupaten Halmahera Timur
- Desa Soa Gimahala sebagai desa maju
- Desa Marasipno sebagai desa berkembang

Baca juga : Gus Halim Pastikan Peningkatan Kapasitas Dan Jaminan Kesejahteraan

2. Kabupaten Halmahera Utara
- Desa Mahia sebagai desa maju
- Desa Kokota Jaya sebagai desa berkembang

3. Kabupaten Halmahera Barat
- Desa Akelano sebagai desa maju
- Desa Jalan Baru sebagai desa berkembang

4. Kabupaten Pulau Morotai
- Desa Yayasan sebagai desa maju
- Desa Daeo Majiko sebagai desa berkembang.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense