Sebelumnya
18 Oktober 2022
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran untuk menghentikan penggunaan obat sirup kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Organisasi Profesi Kesehatan.
18 Oktober 2022 - hingga saat ini
Baca juga : Alhamdulillah, Sejak 22 Oktober, Kasus Gagal Ginjal Akut Tidak Bertambah
Pemerintah melakukan penyelidikan epidemiologi dan farmakologi, dengan mengambil seluruh sampel dan obat-obat pasien untuk diperiksa lebih lanjut.
20 Oktober 2022
BPOM mengeluarkan edaran perihal sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG.
Baca juga : Respons Cepat Kasus Gagal Ginjal Akut, Ganjar Kumpulkan Data Seluruh Pasien RS Di Jateng
21 Oktober 2022
Kemenkes mengumumkan daftar sementara obat yang dikonsumsi oleh pasien GGA.
23 Oktober 2022
Baca juga : Waketum Partai Garuda Usulkan 2 Langkah Ini
Pembelian kembali antidotum dari Singapura dan dari Australia.
23 Oktober 2022
BPOM mengeluarkan penjelasan perihal hasil pengawasan sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin/gliserol dari daftar obat yang dikonsumsi oleh pasien GGA. ***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.