RM.id Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kini telah disahkan menjadi Undang-Undang, melalui Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12).
Terkait hal ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.
“Kita patut berbangga, karena berhasil memiliki KUHP sendiri. Bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia pada tahun 1918, berarti sudah 104 tahun kita menggunakan KUHP itu. Indonesia telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” papar Yasonna, usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12)
Dia bilang, produk hukum Belanda ini sudah tak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.
Baca juga : Arab Saudi Vs Meksiko: Yang Keok, Siap Angkat Koper
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.
Yasonna menjelaskan, KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif.
Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.
“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujar Menteri Yasonna.
Baca juga : RKUHP Dinilai Hargai Hukum Adat Dan Tak Kriminalisasi Kelompok Rentan
Namun, Yasonna mengaku, perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak semulus jalan tol.
Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Seperti pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.
Namun, Yasonna meyakinkan, pasal-pasal itu telah melalui kajian berulang secara mendalam. Yasonna menilai, pasal-pasal yang dianggap kontroversial, bisa memicu ketidakpuasan golongan masyarakat tertentu.
Karena itu, Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju terhadap RUU KUHP, agar menempuh mekanisme yang benar.
Baca juga : Gantikan Lili Di KPK, Johanis Tanak Janji Nggak Akan Langgar Etik
Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, silakan melayangkan gugatan ke MK,” tegas Yasonna. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.