Dark/Light Mode

Gantikan Lili Di KPK, Johanis Tanak Janji Nggak Akan Langgar Etik

Jumat, 28 Oktober 2022 10:44 WIB
Johanis Tanak saat dilantik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa periode 2019-2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10). (Foto: Yotube Sekretariat Presiden)
Johanis Tanak saat dilantik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa periode 2019-2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10). (Foto: Yotube Sekretariat Presiden)

RM.id  Rakyat Merdeka - Johanis Tanak resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa periode 2019-2023, setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10).

Johanis Tanak berjanji, dirinya akan berkomitmen menegakkan peraturan Undang-Undang selama bertugas di KPK.

Baca juga : Dilantik Jokowi, Johanis Tanak Resmi Gantikan Lili Pintauli KPK

Dia memastikan, tidak akan melakukan pelanggaran etik seperti yang dilakukan Lili Pintauli Siregar, yang diduga menerima tiket nonton MotoGP Mandalika.

"Komitmen saya tentunya sama dengan komitmen teman-teman yang lain bagaimana bisa melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau kita mengatakan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Johanis, usai menjalani pelantikan di Istana Negara, Jakarta.

Baca juga : Kapolri Larang Tilang Manual

Terkait wacana restorative justice dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi, sebagaimana pernah diungkapkan Johanis saat fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, merupakan opini. Pernyataan itu, katanya hanya sebatas akademik.

"Itu kan cuma opini, bukan aturan, tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja. Tapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," tegas Johanis.

Baca juga : Kiki Amalia, Agung Janji Nggak KDRT

Pelantikan terhadap Johanis Tanak ini dilakukan berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI pada (29/9), yang telah menyetujui dan mengesahkan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019-2023.

Keputusan itu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR pada 28 September 2022 terhadap dua orang calon pimpinan KPK, yakni Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.