Dark/Light Mode

RKUHP Dinilai Hargai Hukum Adat Dan Tak Kriminalisasi Kelompok Rentan

Kamis, 24 November 2022 20:26 WIB
Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries. (Foto: Istimewa)
Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries menanggapi kekhawatiran Jaringan Masyarakat Sipil di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengenai pengaturan tentang hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat). Lalu, isu stigma dan kriminalisasi terhadap kelompok rentan.

"Ketika RKUHP ini disahkan secara tergesa-gesa, wajar akan banyak dugaan prediksi terjadi persoalan dan kriminalisasi terhadap kelompok rentan," tutur Inisiator Jaringan Masyarakat Sipil Sulsel, Rosmiati Sain, Selasa (22/11).

Menghargai pandangan dari kelompok Jaringan Masyarakat Sipil di Sulsel sebagai bentuk partisipasi publik, Albert Aries merespon bahwa pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), katanya. Ini bukan hal yang baru karena sudah ada pengaturannya dalam Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.

Baca juga : HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan

"Tujuannya sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat (delik adat) yang masih hidup, yang dibatasi oleh Pancasila, UUD NRI 1945, HAM, dan asas-asas hukum umum (universal)," jelasnya.

Kata Albert, delik adat yang berlaku akan ditegaskan dalam peraturan daerah agar memperkuat kedudukan hukum delik adat dan sekaligus memberikan kepastian hukum. Sanksinya berupa pemenuhan kewajiban adat (Pasal 601) yang dianggap sebanding dengan Pidana Denda kategori II (10 juta Rupiah).

Pengaturan ini juga sesuai pertimbangan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyebutkan pengukuhan dan hapusnya masyarakat hukum adat ditetapkan dengan Perda dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP.

Baca juga : Ditjen Bina Marga Fokus Tingkatkan Layanan Informasi Publik

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur UU.

Sementara itu, untuk isu RKUHP melakukan kriminalisasi terhadap kelompok rentan, menurut Alrbet itu tidak benar. Karena hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan dan telah sesuai dengan konvensi hak sipil dan politik.

Dikatakan, RKUHP netral terhadap gender, termasuk mengatur pertanggungjawaban pidana secara seimbang dengan cara memperkenalkan double track system yaitu selain mengatur pidana mengatur tindakan juga.

Baca juga : Kegaduhan Tak Pindah Ke DPR

"Sehingga tidak semua pelaku tindak pidana harus berakhir di penjara, serta ketentuan penodaan agama dalam RKUHP juga telah disesuaikan dengan konvensi hak sipil dan politik (ICCPR)," pungkasnya. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.