BREAKING NEWS
 

Rp 1 Triliun Disiapkan Untuk 62 Daerah Tertinggal

Awas, Dana Insentif Fiskal Jangan Buat Agenda Politik

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Senin, 12 Juni 2023 07:50 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Foto: Humas Kemendes PDTT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk dibagikan kepada 62 daerah tertinggal. Dana tersebut diharapkan mampu memutar sekaligus mendongkrak perekonomian di daerah tersebut.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan, rencana pembagian alokasi Dana Insentif Fiskal kepada 62 Daerah Tertinggal dengan total anggaran Rp 1 triliun, sudah ditetap­kan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 208/PMK.07/2022.

Permenkeu tersebut berisi ten­tang Pengelolaan Insentif Fiskal pada 27 Desember 2022.

Baca juga : Tanoto Foundation Kucurkan Rp 1,9 Triliun Untuk Beasiswa Dan Penanganan Stunting

Plt Deputi Bidang Koordi­nasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Sorni Paskah Daeli menjelaskan, dana Insentif Fis­kal dimaksud dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi, percepatan pen­anganan kemiskinan dan ke­miskinan ekstrem.

Dana ini diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan pem­bangunan dan peningkatan in­frastruktur strategis di Daerah Tertinggal.

“Sebelumnya, kami mengenal Dana Insentif Daerah yang di­berikan kepada Kabupaten yang berprestasi. Namun tahun ini berganti nama menjadi Insentif Fiskal. Dengan alokasi anggaran total Rp 1 triliun,” ujarnya, dalam keterangannya secara virtual, kemarin.

Baca juga : Bola Jangan Dicampur Aduk Dengan Politik

Pemerintah telah menggelar rapat koordinasi untuk menin­daklanjuti pemanfaatan dana insentif fiskal daerah tertinggal tahun anggaran 2023.

Pemanfaatan Dana Insen­tif Fiskal nantinya difokuskan hanya untuk pembangunan in­frastruktur yang lebih inklusif.

Langkah ini sebagai upaya mempercepat ekonomi serta tetap memperhatikan kriteria dan indikator ketertinggalan dari tiap Daerah.

Baca juga : Top 4 Tempat Wisata di Padang Murah Meriah dan Instagramable, Cocok Buat Healing

“Dana Insentif Fiskal ini diberikan kepada 62 Daerah Tertinggal. Dibagi secara pro­porsional sesuai hasil penilaian dari Kementerian Keuangan,” bebernya.

Penggunaannya juga harus bijak. Plt. Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Rafdinal mengingatkan, tahun ini dan tahun depan adalah tahun politik. Oleh karenanya, penggu­naan dana ini kudu berhati-hati.

Adsense

“Dana insentif fiskal jangan disalahgunakan sebagai alat dukung agenda politik di tahun politik,” tegas Rafdinal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense