Sebelumnya
“Pada hari ini, kita menyaksikan upaya nyata yang dilakukan lembaga konservasi untuk melaksanakan fungsi dan kewajibannya sebagai sumber cadangan genetik untuk menjaga keseimbangan populasi satwa di habitat alaminya," ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Satyawan Pudyamoko, yang dibacakan Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE, Suharyono.
Suharyono menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi program keterhubungan konservasi ex-situ dan konservasi in-situ (ex-situ link to in-situ program).
"Ini merupakan program ex-situ link to in-situ dari lembaga konservasi yang pertama kali di Indonesia, semoga dapat direplikasi keberhasilannya oleh Lembaga konservasi lain,” ungkapnya.
Ditegaskan Suharyono, rencana pelepasliaran 6 (enam) ekor satwa Komodo (Varanus komodoensis) dimaksud akan mengusung tema “Ora Kole Beo”, yang dalam Bahasa daerah setempat memiliki arti “Komodo Pulang Kampung”.
Baca juga : Spanduk Caleg Kampanye Jadul
Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dalam rangka kampanye Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2023 dengan menyertakan tagline “Road to HKAN 2023.
Sebelumnya, telah dilakukan pula rangkaian kegiatan berupa sosialisasi pelepasliaran Komodo di berbagai lokasi antara lain di Bogor, Jakarta, Surabaya, Gresik, maupun di Labuan Bajo khususnya di desa sekitar CA Wae Wuul oleh Balai Besar KSDA NTT.
Monitoring pasca pelepasliaran yang akan dilakukan selama tiga tahun di lokasi pelepasliaran tersebut bekerjasama dengan Lembaga Konservasi TSI dan PT Smelting, serta pelatihan pengoperasian telemetry GPS dan pengolahan data.
Untuk melindungi populasi Komodo dari kepunahan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kawasan konservasi yang menjadi habitat Komodo, diantaranya Taman Nasional Komodo dan Cagar Alam Wae Wuul.
Baca juga : Ketua KASN: Politik Kita Kerap Seret ASN Dalam Pemilu
Kawasan NTT sebagai salah satu habitat biogeografis unik memiliki ciri satwa khas dan endemik yang keberadaannya hanya dapat ditemui di wilayah tersebut, seperti biawak Komodo.
Biawak Komodo merupakan spesies yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018, dan dikategorikan sebagai spesies Endangered dalam daftar merah IUCN.
Populasi Komodo di alam liar, saat ini terbatas penyebaraannya di beberapa pulau seperti Pulau Rinca, Pulau Padar, Gili Motang, Nusa Kode, Pulau Komodo, dan Pulau Flores.
“Semoga satwa komodo yang akan diberangkatkan menuju habitat alaminya ini aman selama di perjalanan, tidak mengalami stress sampai dengan kegiatan pelepasliaran dan dapat berkembangbiak di habitatnya dengan harapan dapat memperkaya populasi komodo di alam,” pungkas Suharyono.
Baca juga : Bamsoet Siap Dukung Gibran
Dalam kesempatan yang sama Direktur TSI, Jansen Manansang mengatakan sangat bangga bisa mengembangbiakan komodo secara ex-situ di TSI.
Jansen menambahkan, komodo satu-satunya hewan purba endemik yang tersisa di dunia. TSI turut bangga dan berterima kasih kepada KLHK, komodo dapat hidup dan berkembang di TSI.
"Semoga komodo dan satwa lainnya tetap lestari baik di alam maupun ex-situ sehingga anak cucu kita masih bisa melihatnya kelak di kemudian hari,” pungkas Jansen.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.