BREAKING NEWS
 

KPK Cegah Imam Nahrawi Ke Luar Negeri

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Kamis, 19 September 2019 20:21 WIB
Eks Menpora Imam Nahrawi. (Foto: M. Qori/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK mencegah eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke luar negeri. Pencegahan sudah dilakukan sejak 23 Agustus 2019.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Sub-Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, Sam Fernando, di Jakarta, Kamis (19/9). 

Adsense

Baca juga : Soal Penetapan Tersangka Imam Nahrawi, Laode M Syarif Tegaskan Tak Ada Motif Politik

“Sudah dicegah sejak tanggal 23 Agustus (2019)," kata Sam saat dihubungi, Kamis (19/9). Pencegahan Imam ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sang asisten, Miftahul Ulum, juga terjerat kasus yang sama dan sudah ditahan lebih dulu, sejak 11 September lalu.

Baca juga : Pamit dari Kemenpora, Imam Nahrawi Ngaku Sudah Selesaikan Semua Tugas

Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Imam berjumlah Rp 26,5 miliar. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense